Petugas berjaga di stasiun MRT Setiabudi Astra, Jakarta, Senin, 19 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Banyak Pekerja Informal Terdampak, ITDP Dorong Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Mobilitas Transportasi Publik

  • JAKARTA - Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan mobilitas perkotaan, teru
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA - Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan mobilitas perkotaan, terutama selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Diketahui, ITDP telah melakukan kajian bersama lembaga nonprofit  Rame-Rame Jakarta, Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI), dan Greenpeace Indonesia terkait hal ini.

Hasilnya, kebijakan ini dinilai menimbulkan dampak bagi kelompok rentan yang mempunyai pilihan terbatas, baik secara ekonomi maupun kemampuan fisik.

“Kebijakan yang ada belum mengakomodasi kebutuhan mobilitas pekerja, khususnya di sektor informal yang mengandalkan layanan transportasi umum,” tulis siaran resmi yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 25 Agustus 2021.

Seperti diketahui, layanan transportasi umum, seperti Mass Rapid Transit (MRT) maupun Kereta Rel Listrik (KRL) di Jakarta mewajibkan syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan setifikat vaksinasi bagi penggunanya.

Hal ini menjadi kendala bagi pekerja dari sektor informal. “Banyak pekerja informal yang bergantung pada layanan transportasi umum, untuk menuju lokasi usaha,” ujar Raihana Putri Utami, peneliti Rame-Rame Jakarta dalam keterangan tersebut.

Pekerja informal terdampak

Badan Pusat Statistik mencatat, pada Agustus 2019, tercatat 55,72% dari total tenaga kerja di Indonesia yang merupakan pekerja sektor informal. Sementara di Jakarta, usaha sektor informal menyerap setidaknya 39,01% dari total angkatan kerja.

Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) DKI Jakarta Eka Setiawan juga mengaku, pihaknya harus mengeluarkan surat tugas mandiri bagi anggotanya yang bekerja di bagian sektor informal. Tujuannya agar mereka dapat bermobilitas menggunakan transportasi umum.

“Banyak warga disabilitas termasuk pekerja sektor informal. Di sisi lain, penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang belum merata menyebabkan sebagain warga terpaksa keluar rumah untuk bekerja,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Eka, transportasi umum merupakan transportasi yang diandalkan. Pembatasan armada dan syarat kebijakan STRP serta kartu vaksin, ujarnya, membuat warga disabilitas di sektor informal semakin sulit untuk bermobilitas.

Kemudian, dampak lainnya juga terkait dengan ancaman kualitas udara yang semakin memburuk, bahkan selama masa pandemi.

Menurut Bondan Andriyanu, Juru Bicara Iklim Greenpeace Indonesia, pada Juli 2021, angka PM 2.5 harian naik secara drastis hampir dua kali lipat dibandingkan Juni 2021, melampaui 55 ug/m3 yang merupakan batas Baku Mutu Udara Ambien (BMUA).

Angka tersebut mengindikasikan status kualitas udara tidak sehat dan tercemar. Adapun sumber polutan terbesar DKI Jakarta berasal dari asap knalpot. “Perlu ada perubahan gaya hidup dan pola mobilitas yang dapat membantu menurunkan tingkat polusi udara, terutama di masa pandemi,” ujarnya Bondan.