Banyak Penolakan, Airlangga: Manfaat Tapera Perlu Dikaji Ulang
- Airlangga mengatakan kebijakan ini hanya perlu disosialisasikan lebih banyak dari Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Properti
JAKARTA - Polemik kebijakan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus bergulir. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut program Tapera perlu dikaji ulang.
"Tapera perlu dikaji lagi keuntungan apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan," kata dia ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.
Airlangga mengatakan kebijakan ini hanya perlu disosialisasikan lebih banyak dari Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dalam beleid ini menyatakan sebanyak 3% gaji atau upah pekerja akan ditarik tiap bulannya untuk simpanan Tapera. Untuk pekerja swasta, pemberi kerja membayar 0,5% dan pekerja membayar 2,5%.
Serikat Pekerja Menolak Tapera
Polemik kebijakan Tapera mendapat respon yang berbeda dari serikat buruh. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tak melibatkan para pekerja buruh.
Mirah mengaku kaget seusai kebijakan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. Ia hanya sempat mendengar kabar burung jika ada kebijakan tersebut, namun tak menyangka bahwa Tapera langsung dikeluarkan sebagai PP.
"Dan pembuatan PP tapera ini tidak melalui komunikasi atau tidak melibatkan partisipasi pekerja buruh dalam ini partisipasi publik ya khususnya para pekerja buruh," katanya kepada TrenAsia.com pada Rabu, 29 Mei 2024
Mira khawatir, pengimplementasian Tapera justru makin menyengsarakan pekerja. Pasalnya para pekerja belum pulih sepenuhnya dari kesulitan akibat perlemahan ekonomi pasca COVID-19.
Sementara itu Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan jika Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam jaminan kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat.
Said menegaskan jika, program Tapera tak perlu dijalankan sekarang, namun masih harus dikaji ulang dan pengawasan terhindarnya korupsi hingga program ini siap dijalankan dengan tidak memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera.
Dari sisi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Shinta mengungkapkan Apindo telah melakukan berbagai diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden terkait dengan Tapera.