Ratusan buruh dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa menolak Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang JHT yang dapat dicairkan setelah usia 56 tahun, di depan kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Banyak Perusahaan Nakal, Kemenaker Terima 1475 Aduan Masalah THR

  • Laporan-laporan tersebut mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari THR tidak dibayarkan, pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, hingga keterlambatan pembayaran THR.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Posko Penyelesaian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 yang telah beroperasi sejak beberapa waktu lalu, ditutup pada tanggal 16 April 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia akan segera menindaklanjuti 1.475 laporan terkait pelanggaran pembayaran THR yang masuk.

Laporan-laporan tersebut mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari THR tidak dibayarkan, pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, hingga keterlambatan pembayaran THR. 

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," terang Sekjen Kemnaker Anwar, di Jakarta.

Kemnaker menegaskan bahwa THR merupakan hak yang melekat pada para pekerja dan buruh, oleh karena itu, mereka akan mengawal setiap aduan yang masuk.

Selain menindaklanjuti laporan pelanggaran THR, Kemnaker juga menghimbau perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja dan buruh. 

Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa hak-hak para pekerja dan buruh terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan,"

Posko THR 2024 dibuka sebagai sarana untuk memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja dan buruh maupun perusahaan terkait pembayaran THR.

Posko tersebut dapat diakses langsung di Kantor Kemnaker serta melalui laman situs resmi posko THR yang disediakan.

Kemnaker juga mengimbau dinas ketenagakerjaan di berbagai daerah untuk membuka posko serupa guna memberikan pelayanan dan bantuan yang optimal kepada masyarakat terkait permasalahan THR.

Dengan penutupan Posko THR 2024 dan tindak lanjut terhadap laporan pelanggaran yang masuk, Kemnaker menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak para pekerja dan buruh serta menegakkan aturan terkait pembayaran THR.

Ketentuan THR di Indonesia

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016, karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR. 

Namun, bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, mereka berhak menerima minimal satu bulan gaji sebagai THR. 

Bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, besaran THR akan proporsional dengan masa kerja, dihitung dengan rumus yang telah ditetapkan.

Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR juga harus dibayarkan secara penuh, dan tidak boleh diberikan dalam bentuk cicilan.

Regulasi pemerintah memberikan fleksibilitas bagi perusahaan yang memiliki perjanjian yang lebih baik dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama untuk mengikuti skema THR yang telah disepakati, asalkan skema tersebut lebih baik daripada persyaratan minimum yang ditetapkan.

Sumber hukum yang mendasari regulasi THR ini mencakup Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Bagi karyawan yang merasa hak-hak mereka terkait dengan THR dilanggar, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan mekanisme pengaduan. 

Kemnaker akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran THR yang masuk dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar regulasi, termasuk denda.