<p>Awak media melakukan peliputan dengan latar belakang layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jum&#8217;at, 25 September 2020. Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bangkit dan ditutup menguat 103,03 poin atau 2,13 persen ke posisi 4.945,79 pada hari ini, setelah empat hari beruntun parkir di zona merah. Penguatan indeks hari ini ditopang kenaikan saham-saham berkapitalisasi jumbo alias big caps. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Pasar Modal

Banyak Saham ARB Tidak Kena UMA, Ini Penjelasan BEI

  • Tindakan pengawasan bursa tidak bergantung kepada ARB atau ARA

Pasar Modal
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Akhir-akhir ini terdapat beberapa saham yang mengalami auto reject bawah (ARB) di tengah terus melemahnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak memasukkan saham-saham tersebut ke dalam kategori unusual market activity (UMA).

Para investor pun banyak mempertanyakan hal ini. Pasalnya, mereka yang melakukan investasi atau trading pada saham-saham yang mengalami ARB terus-menerus itu harus menerima kerugian akibat amblasnya porfolio mereka.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang angkat bicara terkait fenomena ini. Menurutnya, BEI terus memantau pergerakan indeks saham yang dinilai tidak wajar dalam perdagangan efek melalui metode smart bursa.

Ia juga menyampaikan beberapa aturan yang telah ditetapkan terkait pengawasan perdagangan efek. Berdasarkan Peraturan Perdagangan No II A Pasal II.10 dijelaskan beberapa poin yang menjadi pantauan Bursa atas setiap Efek terkait penghentian sementara pelaksanaan perdagangan alias suspensi.

Di antaranya fluktuasi harga dan volume, frekuensi, order atau pesanan, transaksi, pola transaksi, informasi penyelesaian transaksi, dan informasi lain yang penting dan relevan. Poin-poin ini pun menjadi dasar penilaian jika ada ketidakwajaran dalam transaksi yang terjadi di pasar.

“Tapi tidak seluruhnya harus terpenuhi, maka bisa diindikasikan ketidakwajaran sehingga dilakukan suspensi,” ujarnya kepada awak media, Kamis 28 Januari 2021.

Dengan begitu, Kristian menegaskan bahwa BEI memiliki parameter tertentu untuk menentukan suatu saham layak dikategorikan UMA atau dikenakan suspensi. Sehingga, tidak serta-merta saham yang ARB atau auto reject atas (ARA) berkali-kali akan dikategorikan UMA atau bahkan disuspensi,

“Tindakan pengawasan bursa tidak bergantung kepada ARB atau ARA. Bursa memiliki parameter tertentu tentang hal ini,” pungkasnya.