Suasana lengang tampak di pusat perbelanjaan Mal Pasific Place di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa, 27 Juli 2012. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Industri

Banyak Tenant Keluar, Tingkat Okupansi Mal di Jakarta Turun 8 Persen sepanjang Semester I-2021

  • Adapun dari segi permintaan ruang ritel di Jakarta, pada periode ini juga tercatat turun 2% menjadi 3.809.039 m2.
Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Tingkat okupansi mal di Jakarta tercatat turun 8% pada semester I-2021. Lembaga independen survei properti, Knight Frank menyebutkan, pergerakan tenant yang masuk maupun keluar umumnya berasal dari sektor food and beverage (F&B), fashion, toko buku, dan hypermarket.

Adapun dari segi permintaan ruang ritel di Jakarta, pada periode ini juga tercatat turun 2% menjadi 3.809.039 m2.

“Rerata hunian retail di Ibu kota didominasi oleh rental space, yakni mencapai 80,38 persen. Sementara strata-title space sebesar 76,23 persen pada semester ini,” tulis laporan tersebut, Selasa, 24 Agustus 2021.

Menurut hasil survei, penjualan online menjadi tulang punggung transaksi ritel saat ini. Jakarta sendiri menjadi salah satu kota yang tercatat mengalami peningkatan penjualan daring lebih dari 30% sepanjang tahun ini.

Di sisi lain, retail stand alone masih menjadi strategi bertahan di masa pandemi. Operasional ritel dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti penyediaan stasiun hand sanitizer, robotic system untuk penyemprotan disinfektan, dan hygiene theater.

Exhibition hub di area lobi dengan free standing of pop up retailer menjadi salah satu alternatif relayout untuk berinteraksi dengan konsumen,” tambahnya.

Selain itu, ritel juga bisa menerapkan strategi omni-channel, kemudian membuka area pameran (exihibiton hub) di area lobi sebagai perpanjangan tangan area display.

“Hal ini diharapakan membantu pengunjung lebih cepat mengakses toko dan menetapkan pilihan untuk belanja,” tulis laporan tersebut.

Namun, insentif bagi ruang ritel juga didorong untuk menjadi dukungan nyata bagi sektor ini. Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10%.

Insentif ini diberikan kepada sektor usaha perdagangan eceran yang berada di pusat perbelanjaan, pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.