Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK
Fintech

Banyak Tindak Pidana dan Penyalahgunaan, Pemerintah akan Moratorium Izin Penerbitan Pinjol

  • Menurut Jhonny, Kemenkominfo telah menutup 4.874 akun pinjaman online sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021.

Fintech

Reza Pahlevi

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut. 

Meski memiliki perputaran dana sebesar Rp260 triliun, Jokowi memberikan arahan tegas untuk melakukan moratorium penerbitan izin pinjol. Ini mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G. Plate mengatakan pertama-tama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.

“Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujarnya, Jumat, 15 Oktober 2021.

Menurut Jhonny, Kemenkominfo telah menutup 4.874 akun pinjaman online sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021. Untuk 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing. 

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” tambahnya.

Jhonny melanjutkan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK. Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

"Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal," ujar Wimboh.