Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Banyak yang Belum Tahu, Inilah Cara Kerja Fintech P2P Lending

  • Fintech P2P lending saat ini menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan pinjaman, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnisnya.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Kemajuan teknologi telah mengubah cara kita hidup dan bekerja, termasuk dalam sektor keuangan. Salah satu inovasi yang paling mencolok adalah fintech peer-to-peer (P2P) lending, yang mempermudah akses masyarakat ke layanan keuangan tanpa harus melalui proses rumit di bank.

Fintech P2P lending saat ini menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan pinjaman, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnisnya. 

Selain itu, ada juga platform P2P lending yang fokus pada pinjaman untuk pendidikan dan kesehatan, dengan berbagai pilihan sesuai kebutuhan individu, mulai dari besaran pinjaman, tenor, hingga suku bunga.

Dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fintech P2P lending didefinisikan sebagai layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah yang dilakukan secara online antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. 

Platform fintech P2P lending menyediakan sarana bagi investor untuk memberikan pinjaman dengan imbal hasil yang menarik, sedangkan peminjam dapat mengajukan pinjaman dengan persyaratan yang lebih fleksibel dan proses yang lebih cepat dibandingkan lembaga keuangan tradisional.

Meskipun menawarkan potensi imbal hasil yang tinggi, investasi di P2P lending juga memiliki risiko. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memahami risiko tersebut sebelum mengambil keputusan investasi. Mengenali profil risiko dan memahami bagaimana cara mengelolanya adalah langkah awal yang krusial sebelum memulai investasi di P2P lending.

P2P lending adalah sebuah sistem pinjaman uang yang berbasis online dengan proses yang cukup sederhana dan cepat. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses P2P lending:

  1. Pendaftaran Anggota: Calon peminjam dan pemberi pinjaman mendaftar melalui platform online menggunakan perangkat komputer atau smartphone.
  2. Pengajuan Pinjaman: Peminjam mengajukan permohonan pinjaman sesuai dengan kebutuhannya.
  3. Seleksi Peminjam: Platform P2P lending akan menilai dan menentukan peminjam yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjaman. Selain itu, platform juga menetapkan tingkat risiko dari setiap peminjam.
  4. Penempatan Profil Peminjam: Peminjam yang lolos seleksi akan diumumkan dalam platform online dengan detail profil dan risiko yang jelas.
  5. Seleksi oleh Investor: Pemberi pinjaman dapat melakukan analisis dan memilih peminjam yang ingin mereka danai dari daftar yang tersedia di platform.
  6. Pendanaan: Setelah memilih peminjam, pemberi pinjaman akan memberikan dana kepada peminjam melalui platform.
  7. Pengembalian Pinjaman: Peminjam harus mengembalikan pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah disepakati melalui platform.
  8. Penerimaan Dana Kembali: Pemberi pinjaman akan menerima pengembalian dana pinjaman beserta bunga dari peminjam melalui platform.

Baca Juga: OJK Ungkap Alasan Meruginya Industri Fintech Lending di Awal 2024

Keuntungan bagi Peminjam: Menggunakan P2P lending memudahkan peminjam dalam proses pengajuan pinjaman yang cepat dan tanpa perlu memberikan jaminan. 

Namun, ada hal yang perlu diwaspadai, yaitu tingginya suku bunga dan denda untuk pembayaran yang terlambat. Oleh karena itu, peminjam perlu bijaksana dalam meminjam dan memastikan bahwa mereka mampu mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Keuntungan bagi Pemberi Pinjaman: Bagi pemberi pinjaman, P2P lending memberikan kesempatan untuk mendiversifikasi investasi mereka, meningkatkan peluang mendapatkan keuntungan. 

Namun, ada risiko seperti gagal bayar yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, pemberi pinjaman disarankan untuk mendiversifikasi pinjaman mereka ke beberapa peminjam untuk mengurangi risiko. Informasi mengenai tingkat risiko yang disediakan oleh platform bisa menjadi panduan dalam pengambilan keputusan.