IKNB
Banyak yang Belum Tahu, Inilah Perbedaan Produk Asuransi Konvensional dan Syariah
- Asuransi syariah didasarkan pada prinsip tabarru (gotong royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan). Tabarru mengacu pada sumbangan sukarela yang diberikan oleh peserta untuk membantu sesama dalam kelompoknya yang mengalami kerugian.
IKNB
JAKARTA - Asuransi syariah dan konvensional adalah dua bentuk perlindungan keuangan yang memiliki prinsip-prinsip serta karakteristik yang berbeda. Mengetahui perbedaan antara keduanya adalah kunci untuk memahami mana yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai pribadi seseorang. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional:
- Prinsip Dasar:
- Asuransi Syariah: Asuransi syariah didasarkan pada prinsip tabarru (gotong royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan). Tabarru mengacu pada sumbangan sukarela yang diberikan oleh peserta untuk membantu sesama dalam kelompoknya yang mengalami kerugian. Mudharabah adalah kesepakatan antara perusahaan asuransi syariah dan peserta untuk berbagi hasil investasi. Wakalah, di sisi lain, adalah peran perusahaan sebagai perwakilan peserta untuk mengelola dana yang dikumpulkan.
- Asuransi Konvensional: Prinsip-prinsip utama dalam asuransi konvensional adalah indemnity (ganti rugi), subrogation (subrogasi), dan utmost good faith (kesetiaan yang paling tinggi). Indemnity mengharuskan perusahaan asuransi membayar sejumlah uang setara dengan kerugian yang diderita oleh peserta. Subrogation memberikan hak kepada perusahaan asuransi untuk mengambil alih hak-hak peserta dalam proses klaim. Utmost good faith mencakup kepercayaan yang tinggi antara perusahaan asuransi dan peserta untuk memberikan informasi yang benar dan lengkap.
- Pengawasan Dana:
- Asuransi Syariah: Pengawasan dana asuransi syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertanggung jawab pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan transaksi sesuai dengan prinsip syariah.
- Asuransi Konvensional: Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikelola oleh perusahaan asuransi konvensional masing-masing.
- Akad Perjanjian:
- Asuransi Syariah: Asuransi syariah menggunakan akad tabarru yang bertujuan untuk saling menolong.
- Asuransi Konvensional: Berbasis pada sistem jual-beli.
- Bagi Hasil:
- Asuransi Syariah: Keuntungan dari pengelolaan dana asuransi syariah akan dibagi secara merata kepada semua peserta dan perusahaan.
- Asuransi Konvensional: Keuntungan diberikan sepenuhnya kepada perusahaan.
- Zakat:
- Asuransi Syariah: Peserta wajib membayar zakat dari keuntungan.
- Asuransi Konvensional: Tidak ada kewajiban membayar zakat pada perusahaan.
- Sistem Kepemilikan Dana:
- Asuransi Syariah: Dana premi atau kontribusi dimiliki oleh seluruh peserta asuransi.
- Asuransi Konvensional: Dana premi menjadi milik perusahaan.
- Dana Hangus:
- Asuransi Syariah: Tidak memberlakukan dana hangus.
- Asuransi Konvensional: Dana hangus jika polis berakhir atau nasabah tidak membayar premi.
- Klaim:
- Asuransi Syariah: Pembayaran klaim dilakukan melalui pencairan dana tabungan bersama.
- Asuransi Konvensional: Dana bisa langsung dicairkan dari rekening perusahaan asuransi.
- Surplus Underwriting:
- Asuransi Syariah: Surplus underwriting dibagi secara prorata kepada peserta.
- Asuransi Konvensional: Tidak ada pengembalian dana keuntungan.
- Pengelolaan Risiko:
- Asuransi Syariah: Risiko dibebankan pada perusahaan dan peserta secara bersama-sama.
- Asuransi Konvensional: Risiko ditransfer kepada perusahaan asuransi.
- Pemegang Polis:
- Asuransi Syariah: Did aftar untuk satu keluarga agar dapat memiliki manfaat bersama.
- Asuransi Konvensional: Ditujukan kepada pemegang polis.
Asuransi syariah dan konvensional memiliki pendekatan yang berbeda dalam memberikan perlindungan keuangan. Memahami perbedaan-perbedaan ini dapat membantu seseorang memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan serta nilai-nilai pribadinya.