Banyak Yang Tidak Tahu, Ini Beda BUMN, BLU, dan Lembaga Sui Generis
- Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini telah banyak perkembangan yang telah terjadi di Indonesia. Perkembangan tersebut ditandai salah satunya dengan semakin meningkatnya kompleksitas dalam penyelenggaraan pemerintahan atau penyelenggaran kehidupan berbangsa dan bernegara secara umum. Tentu perkembangan tersebut juga berlaku bagi BUMN, BLU, PTNBH, dan Lembaga Sui Generis yang terus mengalami perubahan.
Industri
JAKARTA - Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini telah banyak perkembangan yang telah terjadi di Indonesia. Tentu perkembangan tersebut juga berlaku bagi BUMN, BLU, PTNBH, dan Lembaga Sui Generis yang terus mengalami perubahan.
Kepala Seksi Bimbingan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Rachmadi mengatakan menjelaskan perbedaan antara BUMN, BLU, PTNBH, dan Lembaga Sui Generis.
Menurut Rachmadi, BUMN dapat dibilang merupakan perpaduan antara instansi pemerintah dan swasta. Jika dilihat dari satu sisi, BUMN merupakan bagian dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) yang memiliki fungsi pelayanan. Namun disisi lain BUMN memiliki fleksibilitas sangat besar sehingga dapat berkompetisi dengan swasta dalam mencari keuntungan.
- Sambut Era Kendaraan Listrik (Serial 1): Indonesia Mulai Bangun Ekosistem EV di dalam Negeri
- HM Sampoerna Cetuskan Empat Pilar ESG untuk Komitmen dalam Pembangunan Indonesia
- Luhut Bangga Buka Perdagangan Bursa AS, Ada Bendera Merah Putih Terpampang di NYSE
“Secara garis besar dapat dikatakan bahwa BUMN merupakan bagian dari Negara namun bukan bagian langsung dari Pemerintah selaku eksekutif,” kata dia dalam laman resmi dikutip Jumat, 23 September 2022.
Jika mengacu ke laman resmi BUMN, hingga Mei 2022 terdapat 72 perusahaan yang dikelompokkan menjadi 12 kluster.
Seperti diatur dalam ketentuan UU Nomor 17 tahun 2003 Menteri Keuangan merupakan wakil Pemerintah dalam kepemilikan KND. Sebagian kewenangan Menteri Keuangan ini lalu dilimpahkan kepada Menteri BUMN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003.
Ditambahkan Rachmadi, kewenangan yang dilimpahkan kepada Menteri BUMN diantaranya adalah kewenangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sedangkan kewenangan yang tetap menjadi kewenangan Menteri Keuangan diantaranya yaitu pengusulan PMN (Penyertaan Modal Negara), pendirian, dan perubahan bentuk hukum dari BUMN. Saat ini kewenangan pengusulan PMN, pendirian, dan perubahan bentuk hukum dilaksanakan oleh DJKN cq Direktorat KND.
“Selain BUMN yang berada dibawah pembinaan dan pengawasan Menteri BUMN, terdapat juga beberapa BUMN yang berada dibawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. BUMN yang berada dibawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan merupakan BUMN yang berfungsi sebagai fiscal tool Pemerintah,” tambah Rachmadi.
BLU
Saat ini di Indonesia juga terdapat Satker BLU (Satuan Kerja Badan Layanan Umum) yang dapat diibaratkan semi BUMN. Karena Satker BLU juga diberikan keleluasaan atau fleksibilitas dalam tingkat tertentu.
Satker BLU memiliki setidaknya 2 pembina, pembina teknis yaitu Kementerian yang secara struktural membawahi satker dimaksud dan pembina keuangan yaitu Menteri Keuangan. Saat ini kewenangan selaku pembina keuangan BLU dilaksanakan oleh DJPb cq Direktorat PPK BLU. Ditinjau dari web blu.djpbn.kemenkeu.go.id, sampai dengan September 2022, Indonesia memiliki 254 BLU.
Mungkin banyak yang belum sepenuhnya menyadari bahwa saat ini UI (Universitas Indonesia), ITB (Institut Teknologi Bandung), UGM (Universitas Gajah Mada), ITS (Institut Teknologi Sepuluh November), USU (Universitas Sumatera Utara), IPB (Institut Pertanian Bogor), UPI (Universitas Pendidikan Indonesia), Unair (Universitas Airlangga), Unpad (Universitas Padjajaran), Unhas (Universitas Hasanuddin), dan Undip (Universitas Diponegoro) sudah berbeda dengan Perguruan Tinggi lain di Indonesia.
Ke-11 perguruan tinggi tersebut saat ini telah berstatus sebagai PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) yang termasuk dalam KND. Jika BUMN memiliki Dewan Komisaris dan Satker BLU memiliki Dewan Pengawas, maka untuk menjalankan fungsi kontrol PTNBH memiliki organ yaitu Majelis Wali Amanat.
Perubahan bentuk hukum ini berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas kita di DJKN, misalnya dalam hal pelaksanaan lelang penghapusan. Antara permohonan dari UI dan UNJ, UGM dan UNY, atau USU dan Unimed memiliki persyaratan yang berbeda karena bentuk badan hukum entitas nya juga berbeda.
Permohonan lelang penghapusan dari UNJ, UNY, atau Unimed dikelompokkan dalam lelang non eksekusi wajib dan permohonan lelang penghapusan dari UI, UGM, atau USU termasuk dalam lelang non eksekusi sukarela.
Lembaga Sui Generis
Berbicara tentang Lembaga Sui Generis, Lembaga Sui Generis adalah lembaga diluar Pemerintah yang dibentuk melalui Undang-Undang, lembaga-lembaga ini menjalankan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintahan namun bersifat otonom/independent dari kepentingan Pemerintah.
Beberapa contoh Lembaga Sui Generis saat ini diantaranya BI (Bank Indonesia), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, Indonesia Investment Authorit dan Badan Bank Tanah.
Lembaga Sui Generis lain pada umumnya juga merupakan hasil transformasi dari bentuk hukum lain. BPJS Kesehatan merupakan hasil transformasi dari PT. Askes, dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil transformasi dari PT. Jamsostek. Transformasi ini pada intinya berupa pemberian independensi yang dijamin oleh UU untuk memaksimalkan kinerja.