Pedagang daging sapi
Nasional

Bapanas Pastikan Ketersediaan Daging Sapi Stabil

  • Proses Rapat koordinasi terbatas pada 13 Desember 2023 telah menetapkan kebutuhan impor daging sapi untuk konsumsi reguler sebesar 145.251 ton dalam Neraca Komoditas Pangan.
Nasional
Muhammad Imam Hatami

Muhammad Imam Hatami

Author

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan langkah-langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pangan yang stabil di Indonesia. Salah satu langkah tersebut adalah penetapan Neraca Komoditas Pangan, dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang akan dipercayakan sebagai verifikator volume rencana impor pangan, termasuk daging sapi.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo, menegaskan keterlibatan lembaga tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Arief menegaskan bahwa tidak akan ada pemangkasan volume impor daging Sapi. 

“Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu itu tidaklah benar. Sebab Neraca Komoditas by system yang dibahas secara bersama", ujar Arief dilansir siaran pers Bapanas, Rabu, 7 Januari 2024.

Proses verifikasi dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa kementerian terkait, yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang stabil bagi masyarakat. Proses rapat koordinasi terbatas pada 13 Desember 2023 telah menetapkan kebutuhan impor daging sapi untuk konsumsi reguler sebesar 145.251 ton dalam Neraca Komoditas Pangan. 

Proses alokasi volume dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama menggunakan pembobotan 55 persen dan 45 persen dari kuota impor 2024. Tahap kedua memperhitungkan alokasi volume berdasarkan realisasi impor 2 tahun terakhir dengan pembobotan 55 persen. 

Tahap ketiga menghitung alokasi berdasarkan pengajuan kebutuhan 2024 dengan pembobotan 45 persen. Tahap keempat menggabungkan perhitungan tahap 2 dan 3, menghasilkan alokasi volume final impor daging lembu konsumsi reguler sebesar 145.250,60 ton dari total pengajuan rencana kebutuhan sebesar 462.011,14 ton yang diajukan oleh 380 pelaku usaha. 

Arief menegaskan bahwa proses ini ditujukan untuk memastikan impor dilakukan dengan terukur dan sesuai dengan kebutuhan nasional. Neraca Komoditas akan diperbarui setiap 3 bulan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang berkembang. Hasil verifikasi yang dipengaruhi oleh rapat koordinasi tersebut memastikan bahwa impor pangan disesuaikan dengan kebutuhan nasional.

“Ini karena utamanya dalam penghitungan dan penyusunan neraca komoditas, kita harus mengutamakan produksi dalam negeri. Namun pada saat kebutuhan nasional tidak bisa terpenuhi bersumber dari dalam negeri, terpaksa kita lakukan importasi,” ungkap Arief.

Langkah-langkah ini merupakan salah satu fokus kerja Pemerintah, yang didukung oleh Presiden Joko Widodo, untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pangan di Indonesia. 

Dengan adanya kerja sama antara berbagai lembaga terkait, diharapkan dapat tercipta situasi di mana kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal, baik dari produksi dalam negeri maupun melalui impor yang terkelola dengan baik.