Ilustrasi perdagangan aset kripto
Fintech

Bappebti Akan Membentuk Komite Aset Kripto, Begini Kata Pelaku Usaha

  • Langkah ini ditempuh untuk melengkapi infrastruktur yang sudah ada, termasuk bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan (kustodian) aset kripto.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indonesia merencanakan pembentukan Komite Aset Kripto untuk memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.

Langkah ini ditempuh untuk  melengkapi infrastruktur yang sudah ada, termasuk bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan (kustodian) aset kripto.

Dasar hukum pembentukan Komite Aset Kripto tercantum dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur pedoman perdagangan aset kripto di Bursa Berjangka.  Tugas utama komite ini adalah memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Bappebti terkait pembinaan dan pengembangan perdagangan aset kripto.

Komite Aset Kripto akan terdiri dari beragam pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Bappebti, Kementerian, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, akademisi, praktisi, dan komunitas tertentu. Mereka akan bertanggung jawab kepada Kepala Bappebti.

Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto, Yudhono Rawis menganggap pembentukan komite ini sebagai langkah progresif untuk mengatur dan memajukan industri aset kripto di Indonesia.

"Ini menciptakan keterbukaan dan keterlibatan semua stakeholder dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan di sektor perdagangan aset kripto," kata Yudho kepada TrenAsia, Kamis, 19 Oktober 2023.

Indonesia, sebagai salah satu pasar kripto terbesar di Asia Tenggara, telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam adopsi aset digital.

Yudho menilai, masyarakat sudah semakin memahami dan tertarik dengan adopsi blockhain serta aset kripto dan mulai memanfaatkannya tidak hanya sebagai instrumen investasi, tapijuga sebagai solusi teknologi untuk berbagai masalah bisnis dan sosial.

Kehadiran komite ini diharapkan Tokocrypto dapat mendorong diskusi kolaboratif antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi industri aset kripto.

Yudho pun menekankan Komite Aset Kripto akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas dengan fokus pada pendidikan dan literasi kripto. Tujuannya adalah memastikan bahwa masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan teknologi blockchain dan aset kripto secara aman dan bertanggung jawab.

"Sebuah ekosistem yang kuat, transparan, dan teratur akan meningkatkan kepercayaan publik dan menarik lebih banyak investasi ke dalam sektor aset kripto di Indonesia," lanjut Yudho yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Selain pembentukan Komite Aset Kripto, penyatuan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) juga dilakukan untuk meningkatkan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam menghadapi perubahan dan peluang di industri ini.

Yudho mengatakan bahwa saat ini, kedua entitas ini bekerja sama dalam pengelolaan dengan tujuan meningkatkan sinergi, pengawasan, dan pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan.

"Kami di Aspakrindo dan A-B-I berkomitmen untuk bersama-sama mempromosikan edukasi, transparansi, dan memastikan kelangsungan yang sehat dalam ekosistem kripto dan blockchain," papar Yudho.