Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko
Nasional

Bappebti Angkat Bicara Soal Tudingan Perlambat Izin Bursa Kripto

  • Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) angkat bicara terkait tudingan maladministrasi yang diungkap Ombudsman RI. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, pihaknya tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju dengan indikasi dan rekomendasi yang disampaikan Ombudsman terkait hal tersebut.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) angkat bicara terkait tudingan maladministrasi yang diungkap Ombudsman RI.  

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, pihaknya tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju dengan indikasi dan rekomendasi yang disampaikan Ombudsman terkait hal tersebut.

Namun, telah memberikan bukti-bukti dari sisi Bappebti terkait aduan salah satu perusahaan berjangka komoditi kepada Ombudsman. Bukti itu disampaikan untuk meluruskan tudingan yang ada.

"Kami menjawab menyampaikan bukti kondisi yang kami lakukan. Betul tidak sempurna, banyak hal kami lakukan. Menurut kami ada yang tidak sesuai dalam tuduhan pengadu," kata Didid, dalam konferensi pers di Gedung Bappebti, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Mei 2023.

Menurut Didid sampai saat ini proses seleksi pemberian izin bursa berjangka komoditi kripto masih berproses. Pasalnya perusahan yang mengajukan izin harus memenuhi berdasarkan peraturan yang baru.

Syarat baru ini muncul dalam aturan baru yakni Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2022. Untuk tuduhan lamanya izin kripto dikeluarkan, Didid menegaskan hal itu bukan berkaitan lamanya izin keluar. Tetapi karena pada 2022, ada aturan yang belum sempurna jadi harus diganti yang lebih baik.

Didid selaku kelapa Bappebti terpaksa menghentikan proses perizinan bursa kripto karena menurutnya Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2022 belum cukup untuk menjadi dasar syarat perusahaan menjadi bursa kripto.

Sebagai informasi, perusahaan yang mengadukan soal indikasi maladministrasi adalah PT Digital Future Exchange (DFX), hal ini berdasarkan informasi Ombudsman RI.