Binary Option.jpg
Fintech

Bappebti: Binary Option sebagai Trading Ilegal dan Tidak Memiliki Izin Resmi

  • Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) menyatakan binary option sebagai kegiatan trading ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan binary option sebagai bentuk trading ilegal yang menyerupai judi berkedok investasi dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. 

Dalam rapat jajak pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada Senin, 31 Januari 2022, anggota komisi Abdul Hakim Bafagih mengatakan bagaimana binary option menjadi buah bibir banyak orang, khususnya di media sosial.

“Bicara trading padahal judi, lalu tidak ada underlying asset-nya,” ujar Hakim. 

Iming-iming binary option semakin merebak karena peranan afiliator dan influencer. Tidak sedikit orang yang menjadi korban dari binary option karena dibuai oleh pemikiran untuk bisa mendapatkan uang banyak secara instan. 

Hakim pun menduga adanya manipulasi yang diupayakan dalam pemasaran binary option dan Bappebti harus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan. 

Sementara itu, Mendag Lutfi menyatakan pemerintah telah menutup penyelenggaraan binary option sebagai trading ilegal karena tidak ada izin operasional. Bahkan, Lutfi pun mengatakan bahwa binary option termasuk ke dalam skema ponzi. 

“MLM (mutli level marketing) dengan menggunakan dana, itu termasuk ponzi dan tindak kriminal," ujar Lutfi.

Menurut Lutfi, kewenangan untuk menindak penyelenggara binary option berada di pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti. 

“Jadi ketika itu transaksi keuangan dengan efek, (kewenangan) ada di OJK, ketika dengan komoditas, (kewenangan) di Bappebti,” papar Lutfi. 

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu pun membenarkan bahwa binary option termasuk ke dalam kegiatan trading ilegal. Sejauh ini, tidak ada satupun penyelenggara binary option yang mendapatkan izin resmi dari pemerintah. 

Masyarakat yang hendak berinvestasi diharapkan untuk mengecek legalitas setiap platform untuk trading melalui situs Bappebti untuk terhindar dari kerugian. 

“Sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha di bidang PBK melalui website bappebti.go.id,” papar Wisnu. 

Sebagai informasi, binary option adalah salah satu instrumen trading online yang mana para trader diharuskan untuk memprediksi atau menebak pergerakan harga aset dalam time-frame tertentu. 

Biaya yang harus dikeluarkan untuk memulai pun terbilang cukup murah sehingga semakin memudahkan penyelenggara untuk menjaring banyak orang. 

Trader dipersilakan untuk memilih indeks aset dan memasukkan modal yang hendak dimasukkan. 

Trader pun diiming-imingi keuntungan hingga 90% dari transaksi. Sebaliknya, jika tebakan salah, trader akan kehilangan modal dalam jumlah yang besar. 

Salah satu penyelenggara binary option yang sempat mendapatkan sorotan dari publik adalah Binomo yang saat ini sudah diblokir oleh pemerintah. 

Namun, platform baru dengan skema yang senada masih bermunculan dan masyarakat awam pun kerap menjadi korban.