<p>Ilustrasi hacker. / Pixabay</p>
Tekno

Bappebti Blokir 1.046 Situs Penipuan Sepanjang 2024, Kenali Modusnya

  • Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana mengatakan, pengawasan dan pengamatan secara rutin terus dilakukan Bappebti terhadap kegiatan PBK ilegal yang marak melalui situs web, media sosial, hingga aplikasi.

Tekno

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah memblokir sebanyak 1.046 domain situs web entitas ilegal di sektor Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang tahun 2024. 

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana mengatakan, pengawasan dan pengamatan secara rutin terus dilakukan Bappebti terhadap kegiatan PBK ilegal yang marak melalui situs web, media sosial, hingga aplikasi.

“Sepanjang tahun ini, kami telah memblokir 1.046 domain situs web ilegal di bidang tersebut. Pemblokiran ini efektif untuk membatasi promosi, iklan, dan penawaran yang dilakukan oleh entitas PBK ilegal,” jelas Tommy melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis, 2 Januari 2025. 

Situs dan Media Sosial Jadi Sarana Utama Promosi Ilegal

Tommy menjelaskan, situs web, media sosial, dan aplikasi adalah kanal promosi utama yang dimanfaatkan oleh entitas PBK ilegal. 

Melalui pemblokiran ini, diharapkan para pelaku usaha ilegal menyadari bahwa mereka harus mengurus perizinan resmi sebelum menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menambahkan bahwa pihaknya mendorong pelaku usaha PBK tanpa izin segera mengurus legalitas agar dapat beroperasi secara sah. 

Bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin tetapi sebelumnya terkena pemblokiran, mereka dapat mengajukan permohonan normalisasi terhadap kanal promosi mereka.

Modus Penipuan Berkedok PBK Semakin Marak

Aldison juga mengungkapkan bahwa banyak entitas ilegal menggunakan PBK sebagai kedok untuk melakukan penipuan, perjudian, atau skema ponzi. Tidak sedikit pula yang mencatut nama lembaga resmi untuk menipu masyarakat.

"Pelaku penipuan sering memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menampilkan dokumen legalitas palsu dari perusahaan bereputasi baik. Mereka menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, kemudian meminta korban menyetorkan dana. Setelah itu, pelaku menghilang, dan uang korban tidak kembali," paparnya.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi di sektor PBK. Ia menekankan pentingnya memahami mekanisme transaksi, potensi keuntungan dan kerugian, serta risiko yang ada sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

“Masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan terlebih dahulu. Pastikan perusahaan tersebut terdaftar di Bappebti. Selain itu, jangan mudah percaya dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” kata Olvy.

Untuk mempermudah masyarakat mengecek legalitas, Bappebti menyediakan tautan resmi di https://ceklegalitas.bappebti.go.id serta layanan informasi melalui WhatsApp atau SMS di nomor 0811-1109-901.