Ilustrasi perdagangan aset kripto
Fintech

Bappebti Buka Akses Investasi Bagi Institusi, RI Kian Dekat Jadi Pusat Kripto Asia

  • Kehadiran investor institusi akan menambah daya saing kripto sebagai instrumen investasi, setara dengan saham dan obligasi yang sudah lebih dulu ada di pasar.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

 JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat regulasi terkait perdagangan kripto dengan menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024. Peraturan ini memperbolehkan badan usaha atau badan hukum untuk berinvestasi di pasar kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang memenuhi kriteria tertentu. 

Pembaruan regulasi ini diharapkan dapat mendongkrak volume perdagangan kripto di Indonesia dan menarik minat investor institusi ke dalam industri kripto nasional.

Apresiasi Reku Terhadap Kebijakan Bappebti

Robby, Chief Compliance Officer (CCO) dari platform perdagangan kripto Reku dan Ketua Umum Aspakrindo-ABI, memberikan apresiasinya terhadap Bappebti yang terus mendukung perkembangan industri kripto. 

“Peraturan ini membawa Indonesia semakin dekat untuk menjadi pusat kripto di Asia. Langkah ini signifikan, mengingat Indonesia sudah menjadi negara pertama yang mengoperasikan bursa kripto resmi," ujar Robby melalui pengumuman tertulis yang diterima TrenAsia, dikutip Senin, 4 November 2024. 

Dia menambahkan  hadirnya produk derivatif kripto menunjukkan bahwa industri ini semakin matang dan mampu merangkul lebih banyak pelaku, termasuk institusi bisnis. Menurutnya kehadiran investor institusi akan menambah daya saing kripto sebagai instrumen investasi, setara dengan saham dan obligasi yang sudah lebih dulu ada di pasar. 

“Regulasi ini membuat kripto semakin kompetitif di tengah berbagai pilihan investasi yang ada. Langkah ini sangat penting untuk menarik minat pelaku institusi yang mencari peluang di pasar aset digital,” tambahnya.

Pertumbuhan Minat Global Terhadap Aset Kripto  

Minat terhadap aset kripto di kalangan institusi bisnis terus tumbuh di tingkat global pada tahun 2024. Menurut laporan dari River, perusahaan fintech Bitcoin, perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat kini mendominasi kepemilikan kripto, khususnya Bitcoin. 

Data pada Agustus menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan AS secara kolektif memegang 683.332 Bitcoin, atau sekitar 3,3% dari total pasokan Bitcoin global. 

Di antara perusahaan besar yang memimpin pembelian Bitcoin adalah Microstrategy dan Tether, yang bersama-sama mencakup 85% dari seluruh pembelian Bitcoin pada kuartal pertama 2024.

River juga memperkirakan bahwa sekitar 10% perusahaan di Amerika Serikat akan mengalokasikan 1,5% dari cadangan kas mereka ke Bitcoin. 

Robby menilai bahwa meskipun kepemilikan Bitcoin oleh institusi bisnis saat ini masih relatif kecil, tren ini menandakan meningkatnya optimisme terhadap prospek kripto di kalangan pelaku usaha. 

"Tren ini mengindikasikan bahwa volume perdagangan aset kripto ke depannya memiliki peluang besar untuk terus berkembang," jelas Robby.

Kesiapan Regulasi Indonesia  

Robby menyoroti kesiapan regulator Indonesia, terutama Bappebti, untuk mengikuti perkembangan kripto di tingkat global. 

“Langkah regulasi yang progresif menunjukkan bahwa Indonesia terus menyesuaikan diri dengan tren industri kripto global. Ini juga membuka jalan bagi Indonesia untuk semakin kuat di panggung internasional,” jelasnya.

Optimisme Terhadap Masa Depan Industri Kripto 

Menanggapi peluang dan tantangan di sektor kripto, Robby menyatakan optimismenya terhadap keberlanjutan industri ini di Indonesia. 

Menurutnya, jumlah investor kripto yang terus bertumbuh baik di Indonesia maupun di dunia merupakan bukti nyata minat masyarakat terhadap aset digital ini. 

“Saat ini, ada sekitar 560 juta investor kripto di dunia, sementara di Indonesia sudah mencapai 21,28 juta orang, melampaui jumlah investor pasar modal. Angka ini menjadi indikator kuat bahwa kripto memiliki potensi besar untuk terus tumbuh di pasar nasional maupun global,” tutur Robby.

Ia juga menekankan bahwa minat tinggi masyarakat terhadap aset kripto bisa menjadi alasan bagi perusahaan untuk mempertimbangkan investasi di sektor ini. 

Selain itu, peraturan Bappebti yang jelas terkait Know Your Transaction (KYT) dan Anti-Money Laundering (AML) diyakini akan menarik minat institusi dalam mengadopsi aset kripto.

Komitmen Reku Mendukung Industri Kripto

Robby mengungkapkan bahwa pihaknya di Reku akan terus mendukung regulator dalam mengembangkan produk dan layanan yang relevan untuk menarik lebih banyak institusi dan masyarakat umum ke dalam pasar kripto. 

“Kami berharap bahwa langkah ini bisa membuka pintu bagi inovasi-inovasi lain di industri kripto di Indonesia. Reku siap berkolaborasi dengan regulator untuk menciptakan produk yang bisa semakin menarik minat serta kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto, terutama dengan dibukanya akses bagi institusi,” ujar Robby.