Bappebti dan Kominfo Blokir 1.327 Domain Situs Web Entitas Ilegal
- Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi preventif Bappebti mencegah potensi kerugian di masyarakat akibat dari kegiatan ilegal di sektor PBK.
Fintech
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 1.327 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama Januari hingga Agustus 2023. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi preventif Bappebti mencegah potensi kerugian di masyarakat akibat dari kegiatan ilegal di sektor PBK.
Melansir situs resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyebutkan PBK adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opini atas Kontrak Berjangka.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan dan pengamatan secara rutin serta berkesinambungan terhadap aktivitas di sektor PBK yang berjalan secara ilegal. Didid menyebutkan selain merugikan masyarakat,kegiatan ilegal juga berpotensi merusak citra industri PBK, dan bahkan bisa menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat. “ Jadi, diperlukan langkah untuk meminimalisasi promosi, iklan, dan penawaran entitas ilegal di bidang PBK," sebut Didid.
- Zulhas Sebut Platform Jual Beli Digital Harus Berpihak Kepada UMKM
- Rupiah Diprediksi Terus Anjlok hingga Rp15.352 per Dolar AS
- Dituntut Serba Digital, Apakah SDM Indonesia Sudah Siap?
Didid menambahkan masih banyak ditemukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK ilegal di tengah masyarakat. Hal itu tentu membuat pemblokiran domain situs entitas ilegal kurang maksimal apabila masyarakat belum memiliki kesadaran.
Namun, Didid menyebutkan sebenarnya entitas-entitas ilegal yang telah diblokir tersebut bisa dilakukan pencabutan pemblokiran dan dilakukan normalisasi. Para entitas tersebut hanya perlu mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti serta menurunkan konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, mengingatkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta harus tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Aldison menyebutkan bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal memiliki risiko yang dapat merugikan masyarakat. “Apabila terjadi perselisihan, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi penyelesaiannya. Demikian sebaliknya. Apabila terjadi perselisihan antara masyarakat dengan pelaku usaha yang telah memiliki izin dari Bappebti, Bappebti dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Aldison.
Menanggapi maraknya entitas ilegal, Bappebti selalu mengimbau agar lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK.
Aldison mendorong masyarakat selalu memastikan legalitas pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming pasti untung di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat.
Untuk melakukan pengecekan legalitas PBK, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bappebti di https://ceklegalitas.bappebti.go.id/