<p>Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com</p>
Fintech

Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX karena Perusahaan Alami Kebangkrutan

  • Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko yang menerangkan pula bahwa setelah perusahaan penyedia FTX mengajukan kebangkrutan, aset kriptonya pun merosot secara drastis.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menghentikan perdagangan aset kripto FTX setelah perusahaan mengajukan kebangkrutan di pengadilan Amerika Serikat (AS).

Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko yang menerangkan pula bahwa setelah perusahaan penyedia FTX mengajukan kebangkrutan, aset kriptonya pun merosot secara drastis.

Perdagangan aset kripto FTX dihentikan Bappebti pada 15 November 2022 yang mana sebelumnya token tersebut termasuk ke dalam salah satu dari 383 instrumen cryptocurrency yang perdagangannya diresmikan oleh lembaga.

"Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam," ujar Didid dikutip dari keterangan resmi yang diterima TrenAsia, Kamis, 17 November 2022.

Bappebti pun melakukan pengawasan secara berkala kepada para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan FTX.

Maka dari itu, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan FTX diwajibkan untuk memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan token tersebut untuk melindungi nasabah.

Sebagai informasi, FTX adalah pedagang fisik aset kripto yang memiliki lebih dari satu juta nasabah dan memiliki token utilitas sendiri.

Pada periode Januari-Oktober 2022, transaksi token FTX mencapai Rp106,5 miliar dengan total volume transaksi 193.435x.

Pangsa token FTX dikatakan Didid hanya 0,038% dari total nilai transaksi aset kripto pada periode tersebut yang mencatat angka sebesar Rp279,8 triliun.

"Kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX token. Diharapkan perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Didid.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menerangkan, pedagang fisik yang tidak lagi menjual-belikan FTX wajib untuk melakukan penyelesaian dengan meminta nasabah untuk melikuidasi aset kripto yang mereka miliki.

"Diharapkan pedagang fisik yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar untuk terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti. Permohonan disertakan jumlah nasabah dan aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai dalam rupiah," papar Tirta.

Untuk diketahui, bursa kripto internasional FTX telah menyatakan kebangkrutan dan Sam Bankman Fried, sang CEO, telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Dikutip dari Reuters, lebih dari 100 entitas perusahaan yang berafiliasi dengan FTX pun menyatakan kebangkrutan.

Kepailitan tersebut dipicu oleh krisis likuiditas pada bursa FTX yang menyebabkan perusahaan berutang hingga US$10 miliar (Rp154,5 triliun).

Pengumuman resmi ini dirilis beberapa hari setelah bursa Binance membatalkan akuisisi untuk menyelamatkan FTX.

Kejatuhan FTX ini pun berdampak kepada merosotnya kinerja aset-aset kripto berkapitalisasi pasar terbesar (big cap) dalam beberapa hari terakhir.