Bappebti: Masa Depan Aset Kripto Buatan Indonesia Cukup Cerah
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memandang masa depan aset kripto buatan Indonesia terbilang cukup cerah.
Fintech
JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memandang masa depan aset kripto buatan Indonesia terbilang cukup cerah.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, dirinya melihat aset kripto buatan anak bangsa sebagai suatu hal yang positif. Selama aset kripto yang bersangkutan sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka perdagangan pun dapat dilakukan di dalam negeri.
Pihak Bappebti memandang besarnya potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa dan pasar yang terus mengalami pertumbuhan. Dalam beberapa tahun ke belakang, aset kripto buatan Indonesia sudah dipasarkan di beberapa pasar global dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Beberapa aset kripto buatan Indonesia itu misalnya Nanovest (NBT), Toko Token (TKO), Tadpole (TAD), Zipmex Token (ZMT), botXcoin (BOTX), ASIX, IDM Token, dan lain-lain.
- Waspada Modus Penipuan Lewat Video Call, Ini Cara Menghindarinya
- Gokil! Valuasi Sentuh Rp1 Triliun, Podcast Deddy Corbuzier Disuntik Modal oleh Crazy Rich Rudy Salim
- Asosiasi Pengguna Robot Terbitkan Petisi untuk Pelonggaran Kebijakan Soal Robot Trading
Melihat potensi pertumbuhan industri kripto di Indonesia yang cukup pesat, Bappebti pun mengupayakan pengetatan pengawasan perdagangan cryptocurrency di dalam negeri.
Pengetatan itu diupayakan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang hendak berinvestasi bisa mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset yang diperdagangkan.
Wisnu pun mengatakan, setiap produk aset kripto yang hendak diperdagangkan di Indonesia harus didaftarkan ke Bappebti terlebih dahulu. Setiap aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan dan tidak terdaftar di Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia secara legal.
“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Wisnu sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Minggu, 13 Februari 2022.
- Apa Yang Terjadi Ketika Sebuah Pesawat Mendarat Darurat?
- Ruas Tol Dalam Kota akan Diberlakukan Tarif Baru, Cek Harganya
- Permintaan Global Meningkat, Harga Batu Bara Acuan Melonjak Jadi US$188,38 per Ton
Dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 sudah diatur soal syarat-syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Sementara itu, aset kripto yang dapat diperdagangkan dalam negeri pun sudah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Wisnu memaparkan, sejauh ini Bappebti telah menetapkan daftar 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Mata uang kripto yang tidak termasuk ke dalam daftar itu belum dapat diperdagangkan di Indonesia secara resmi.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” kata Wisnu.
Wisnu pun mengimbau kepada masyarakat agar memahami terlebih dahulu dan tingkat risiko sebelum memutuskan untuk berinvestasi di aset kripto. Pasalnya, aset kripto dikenal sebagai instrumen investasi dengan fluktuasi harga yang tinggi sehingga risiko kerugiannya pun cukup besar.
“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti”, tegas Wisnu.