Bappebti Merilis 545 Aset Kripto Legal Baru di Dalam Negeri
- Daftar tersebut dirilis melalui peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan tersebut, yaitu PerBa (Peraturan Bappebti) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022, secara khusus menangani penetapan daftar aset kripto yang sah secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia.
Fintech
JAKARTA – Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) baru-baru ini merilis daftar 545 aset kripto legal baru di dalam negeri.
Daftar tersebut dirilis melalui peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan tersebut, yaitu PerBa (Peraturan Bappebti) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022, secara khusus menangani penetapan daftar aset kripto yang sah secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia.
Dalam rilis resminya, Bappebti menyatakan bahwa tujuan utama peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pasar dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto di Pasar Fisik Aset Kripto.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, menyampaikan pentingnya penyesuaian daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik untuk menjaga kestabilan dan integritas perdagangan.
“Untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto di pasar fisik aset kripto, perlu melakukan penyesuaian atas daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” ujar Kasan dikutip dari surat keterangan resmi Bappebti, Kamis, 22 Februari 2024.
- Survei: 65 Persen Muslim RI Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Entitas Krakatau Steel (KRAS) Bidang Properti Rancang Model Bisnis Baru
- Penggunaan Hak Angket dari Masa ke Masa di Indonesia
Peraturan baru ini, yang merupakan perubahan kedua atas peraturan sebelumnya, mencakup penambahan aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia.
Daftar aset kripto yang awalnya berjumlah 501 kini telah diperluas menjadi 545 item. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan terkait aset kripto yang diizinkan dan sekaligus mengurangi risiko perdagangan aset kripto yang tidak memiliki whitepaper yang jelas atau memiliki tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan kegiatan ilegal lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2024 menerapkan pendekatan positive list. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aset kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan, dengan fokus pada aset kripto yang memiliki whitepaper yang terperinci dan tujuan perdagangan yang sah.
Proses penentuan dan penilaian aset kripto yang masuk dalam daftar diamanahkan kepada Tim Penilaian Daftar Aset Kripto. Tim ini terdiri dari perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri.
Adanya keterlibatan pemangku kepentingan ini diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan akurasi dalam proses penilaian, sehingga daftar aset kripto yang diizinkan dapat disusun dengan cermat.
Selain memperluas daftar aset kripto yang diizinkan, Bappebti juga menekankan komitmennya terhadap kepastian perlindungan pelanggan. Agar dapat memberikan perlindungan yang optimal, Bappebti berencana untuk terus memantau perkembangan inovasi di pasar kripto.
Pemantauan ini mencakup peninjauan secara berkala, setidaknya sekali dalam setahun, terhadap aset kripto yang diperdagangkan di bursa atau platform yang teregulasi Bappebti di Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa peninjauan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menilai apakah status legalitas aset kripto masih memenuhi syarat atau tidak.
Dengan adanya peninjauan berkala ini, diharapkan dapat dijaga keberlanjutan dan keamanan perdagangan aset kripto di Indonesia, sekaligus memberikan kepercayaan kepada para pelaku pasar.
- IHSG Rawan Koreksi, Saham ACES Hingga WIIM Layak Dicermati
- Pasca Stock Split, Saham BCA (BBCA) Tembus Rp10.000 per Unit
- IHSG Sesi I Kokoh, PTMP hingga SIDO Top Gainers LQ45
Langkah-langkah yang diambil oleh Bappebti sejalan dengan semangat untuk menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang lebih teratur dan terpercaya di Indonesia.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan up-to-date, diharapkan dapat membantu mengurangi ketidakpastian di pasar kripto dan memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia.
Sebagai akibat dari perubahan peraturan ini, para pelaku pasar kripto, termasuk bursa dan platform perdagangan, diharapkan untuk terus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemantauan yang ketat dari pihak berwenang juga menjadi bagian integral dari kerangka regulasi ini, dan pelanggaran terhadap aturan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.