Kemendag menertibkan PT DNA Pro Akademi yang menjual robot trading tanpa izin. / Dok: Kemendag
Fintech

Bappebti: Semua Perusahaan Robot Trading Adalah Ilegal

  • Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tegaskan pihaknya tidak pernah mengizinkan perusahaan robot trading manapun untuk beroperasi.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tegaskan pihaknya tidak pernah mengizinkan perusahaan robot trading manapun untuk beroperasi. 

Hal itu disampaikan melalui akun Twitter @infobappebti yang diunggah Sabtu, 5 Februari 2022.  Dalam cuitannya, Bappebti mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi foreign exchange (forex) dengan dalih penjualan robot trading di perdagangan berjangka komoditi

“Sampai dengan saat ini Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun. Saat ini, belum ada pemrosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di perdagangan berjangka komoditi,” tulis Bappebti dalam cuitannya. 

Bappebti pun mengungkapkan penegasan tersebut karena maraknya informasi yang beredar tentang perusahaan robot trading yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti. 

Bappebti menjelaskan bahwa kegiatan robot trading akan selalu ilegal apabila digunakan untuk aktivitas di perdagangan berjangka komoditi sebelum mendapatkan izin resmi. 

Oleh karena itu, Bappebti pun mengimbau agar masyarakat tidak mempercayai dan memberikan kesimpulan atas berbagai informasi yang beredar supaya terhindar dari aktivitas yang tidak dipayungi oleh legalitas. 

“Untuk melihat daftar perusahaan yang telah mendapat izin dari Bappebti dapat mengunjungi website Bappebti di www.bappebti.go.id,” tulis @infobappebti. 

Sementara itu, pada Sabtu, 11 Februari 2022, sebuah kelompok yang menamai dirinya Asosiasi Pengguna Robot (APERO) menerbitkan petisi untuk pelonggaran kebijakan terkait robot trading legal. 

Menurut keterangan dalam petisi, disebutkan bahwa selama ini perusahaan robot trading legal tidak pernah memaksa anggota untuk bergabung, tidak pernah merugikan anggota ataupun non-anggota, memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan ekonomi pengguna, dan ada jutaan anggota yang terdampak akibat kebijakan pemerintah. 

“Demikian petisi ini dibuat untuk kemajuan ekonomi bersama di Indonesia, terutama para member Robot Trading Legal agar menuju arah yang lebih baik,” tulis pihak APERO di laman petisi Change.org. 

Sebelumnya, pada 2 Februari 2022, Bappebti mengumumkan pihaknya telah memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin. Dari ribuan situs tersebut, 336 di antaranya menawarkan jasa robot trading, seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro, dan sebagainya. 

Untuk diketahui, Robot trading adalah perangkat lunak yang mengotomatisasikan keputusan pengguna dalam perdagangan berjangka komoditi. Robot trading biasanya disediakan di platform MetaTrader dan ditawarkan sebagai penasihat ahli untuk mengambil keputusan terbaik bagi para trader atau investor.