<p>Maskapai penerbangan Pelita Air melayani pesawat charter / Pelita-air.com</p>
Industri

Bareng Garuda, Pelita Air Jadi Anggota Holding BUMN Pariwisata

  • PT Pelita Air Service (PAS) kini tidak lagi berstatus anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Perusahaan maskapai penerbangan itu bakal masuk ke dalam daftar anggota dari holding pariwisata yang dibentuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA – PT Pelita Air Service (PAS) kini tidak lagi berstatus anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Perusahaan maskapai penerbangan itu bakal masuk ke dalam daftar anggota dari holding pariwisata yang dibentuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kementerian BUMN mengungkapkan dalam pembentukan holding pariwisata, pemerintah telah membentuk dan melakukan transformasi holding yang disusun dalam dua tahapan. Tahap pertama dilakukan pada kuartal IV-2020.

Tahap pertama ini merupakan fase inbreng. Dalam fase tersebut terdapat sejumlah entitas yang akan melakukan inbreng antara lain PT Survai Udara Penas (Persero) dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Kemudian, PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan Ratu Boko (Persero), PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Sarinah (Persero).

Selanjutnya pada restrukturisasi portofolio yang bakal dilaksanakan pada 2021-2022 akan dibagi ke dalam beberapa kluster.

Berikut ini pembagian kluster untuk tahap restrukturisasi portofolio:
  1. Kluster Airport: Angkasa Pura II dan Angkasa Pura Airports
  2. Kluster Manajemen Destinasi: ITDC, TWC, Hotel Inna, Aerowisata, Garuda Indonesia Holiday France.
  3. Kluster Airlines: Garuda Indonesia dan Pelita Air Service
  4. Kluster Aviasi dan Logistik: Gapura, Angkasa Pura Solusi, GMF Indonesia, Garuda Indonesia Kargo, Angkasa Pura Kargo, Aero Express, Angkasa Pura Supports, Aerofood ACS, dan Sarinah.

Dalam tahap pertama ini, Kementerian BUMN akan melakukan inbreng saham tujuh perusahaan pelat merah kepada Penas sebagai Induk holding pariwisata. Nantinya, pemerintah juga akan membentuk sub holding.

Kementerian BUMN menyatakan bahwa dasar pemilihan Penas sebagai induk holding antara lain karena 100% sahamnya milik pemerintah, perusahaan itu hanya memiliki lima karyawan, perusahaan hanya memiliki satu anak usaha, serta ada beberapa kewajiban keuangan yang mayoritas kepada BUMN lain.

“Pembentukan holding berbeda dengan merger (penggabungan). Holding menciptakan nilai melalui sinergi seluruh entitas dalam holding dan sentralisasi beberapa fungsi utama, bukan melalui sinergi penggabungan bisnis dan perampingan organisasi secara menyeluruh seperti merger,” tulis paparan dan diskusi Kementerian BUMN yang dikutip, Minggu, 8 November 2020.

Sekadar informasi, PT Pelita Air Service semula berada di bawah manajemen PT Pertamina (Persero). Mulanya, anak perusahaan Pertamina ini memenuhi kebutuhan transportasi internal perusahaan. Kemudian dikembangkan menjadi maskapai yang menyediakan layanan penyewaan pesawat bagi perusahaan lain sejenis.

Sepanjang 1970-1990, Pelita Air menjadi jasa layanan penyewaan pesawat bagi pelanggan tertentu saja. Maskapai penerbangan ini kemudian berdiri sendiri di bawah manajemen PT Pelita Air Service (PAS), tidak lagi menjadi bagian dari manajemen Pertamina. (SKO)