Nasional

Bareskrim Catat Kerugian Korban Investasi Bodong Indra Kenz Mencapai Rp83 Miliar

  • Bareskrim Catat Kerugian Korban Investasi Bodong Indra Kenz Mencapai Rp83 Miliar dari total 144 kobran.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus menyelidiki kasus investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Binomo yang melibatkan Indra Kenz (IK) Sampai saat ini, tercatat ada 144 korban dengan total kerugian yang mencapai Rp83 miliar dari korban afiliator IK.

Selain Indra Kenz, Bareskrim telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama selaku guru trading Tersangka Ik, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup telegram milik Tersangka IK, Nathania Kesuma, adik dari tersangka IK, Vanessa Khong selaku pacar Tersangka IK serta ayahnnya Rudiyanto.

“Korban dari afiliator IK (Indra Kenz) sebanyak 144 dengan total kerugian mencapai Rp83 miliar,” ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 10 Juni 2022.

Candra mengatakan, dalam kasus ini Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 131 orang saksi dan tujuh orang saksi ahli. Selain itu, Bareskrim tengah melakukan pengiriman berkas perkara Indra di tahap satu atau pemenuhan P19.

“Pengiriman berkas tahap 1 tersangka Indra Kenz, (pemenuhan P19),” kata Candra.

Sebelumnya, Bareskrim menyita uang senilai Rp1,8 miliar milik korban IK yang ada di rekening Payment Gateway (PG). 

Kemudian, Bareskrim juga telah melakukan penyitaan terhadap aset IK yang berupa, dua Sertifikat tanah, data perusahaan BotX Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik IK, mobil Ferrari California berwarna hitam abu-abu, dengan nomor polisi B-8877-HP yang harganya mencapai Rp3,5 miliar. 

Mobil mewah tersebut diangkut langsung dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta pada Minggu 22 Mei 2022. Kemudian barang hasil sitaan tersebut dijadikan satu dengan barang bukti lainnya.

Selain itu, Bareskrim juga telah memperpanjang masa penahanan IK dihitung dari 26 Mei 2022 sampai 24 Juni 2022. IK ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari ke depan.

Dalam kasus ini IK disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Tambahan informasi, total aset IK yang telah disita oleh Bareskrim senilai Rp43,5 miliar dari total aset yang IK miliki Rp57,2 miliar. Aset yang disita ini terdiri dari 4 mobil mewah, 4 unit rumah. 1 unit apartment, dan barang Branded lainnya, Bareskrim juga telah memblokir empat rekening milik tersangka.