Bareskrim polri/ humas.polri.go.id
Nasional

Bareskrim Periksa 40 Korban Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag Senilai Rp76 Miliar

  • Direktorat Tindak pidana Korupsi (Ditipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan nilai proyek senilai Rp76 miliar di Kementerian Perdagangan. 40 orang saksi tersebut merupakan calon penerima gerobak alias korban.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Direktorat Tindak pidana Korupsi (Ditipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan nilai proyek senilai Rp76 miliar di Kementerian Perdagangan. 40 orang saksi tersebut merupakan calon penerima gerobak alias korban.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Korupsi pada proyek gerobak UMKM yang bernilai Rp76 miliar ini terjadi pada tahun anggaran 2018-2019.

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan 40 orang sebagai saksi terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada kemendag. Para saksi yang diperiksa adalah orang-orang yang tercatat semestinya mendapatkan gerobak dagang tersebut,” ujar Ahmad dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, 15 Juni 202.

Ahmad mengungkapkan, untuk mengungkap kasus tersebut, Bareskrim akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, seperti dari unsur Kemendag.

“Nanti akan melibatkan ahli dan tentu akan mengarah kepada siapa tersangka kasus korupsi ini,” katanya.

Usut punya usut, dalam kasus korupsi ini berkaitan dengan tindakan mark up dan pembuatan nama fiktif dalam pengadaan gerobak UMKM. 

Kasus ini berawal dari pengadaan proyek yang dilakukan melalui mekanisme lelang tender dalam LPSE Kemenag menggunakan APBN tahun 2018-2019. Ada 10.700 gerobak yang rencananya diberikan pemerintah pada tahun 2018, dan sebanyak 7.200 gerobak akan dibagikan dalam pengadaan kloter pertama, dengan harga satuan gerobaknya senilai Rp7 juta dengan total anggaran Rp49 miliar. Kemudian, pada 2019 ada 3.570 gerobak dengan anggaran satuan sekitar Rp8,6 juta. Total nilai kontrak dua tahun tersebut senilai Rp76 miliar.

Selanjutnya, Bareskrim telah bekerjasama dengan BPK untuk menentukan dan menghitung jumlah kerugian pada negara yang disebabkan oleh kasus ini. Sampai saat ini Bareskrim belum mengungkapkan tersangka yang terlibat.