<p>Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Rusdi Hartono (kiri) memberikan keterangan kepada media saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Fakarich Guru Indra Kenz dan 5 Tersangka lainnya Terkait Kasus Penipuan Investasi Bodong Binomo

  • Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Fakarich dan lima tersangka lainnya terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Binomo.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Fakarich  dan lima tersangka lainnya terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Binomo.

Keenam tersangka yaitu, Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz. Penahanan FSP diperpanjang selama 40 hari kedepan.

“Perpanjangan masa penahanan tersangka FSP selama 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni 2022,” ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara kepada wartawan pada Selasa, 17 Mei 2022.

Adapun FSP disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terakhir, Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, Bareskrim juga memperpanjang masa penahanan tersangka Brian Edgar Nababan (BEN) Selaku manager Binomo Indonesia. Masa penahanan BEN diperpanjang selama 40 hari dari 21 April sampai 30 Mei 2022.

Selain itu, admin Telegram Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim (WMN) diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari sejak 27 April sampai 5 Juni 2022 nanti.

“Perpanjangan masa penahanan untuk tersangka BEN selama 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai 30 Mei,” kata Chandra.

Kemudian, tersangka Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto juga diperpanjang penahanannya selama 40 hari sejak 9 Mei sampai 17 Juni 2022.

Terakhir, adik tersangka Indra Kenz, Nathania Kesuma diperpanjang masa penahanannya sejak 9 Mei sampai 17 Juni 2022 selama 40 hari kedepan.