Nasional

Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo

  • Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Binomo yaitu Indra Kenz (IK). Masa penahanan IK diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Binomo yaitu Indra Kenz (IK). Masa penahanan IK diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan masa penahanan tersangka IK ini sesuai dengan surat penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Mei 2022 Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama Indra Kenz," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, 25 Mei 2022.

Tersangka IK ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Februari lalu, dan perpanjangan masa tahanan dihitung dari 26 Mei 2022 sampai 24 Juni 2022.

"Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujar Ahmad.

Sebelumnya, Bareskrim telah menyita mobil Ferrari California berwarna hitam abu-abu, dengan nomor polisi B-8877-HP yang harganya mencapai Rp3,5 miliar. Mobil mewah tersebut diangkut langsung dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta pada Minggu 22 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB yang kemudian dijadikan satu dengan kendaraan barang bukti lainnya.

Dalam kasus ini IK disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lalu, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Adapun aset IK yang telah disita oleh Bareskrim senilai Rp43,5 miliar dari total aset Rp57,2 miliar. Aset yang disita terdiri dari 4 mobil mewah, 4 unit rumah. 1 unit apartment, dan barang Branded lainnya,  Bareskrim juga telah memblokir empat rekening milik tersangka.

Selain IK, Bareskrim telah menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama selaku guru trading Tersangka Ik, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup telegram milik Tersangka IK, Nathania Kesuma, adik dari tersangka IK, Vanessa Khong selaku pacar Tersangka IK serta ayahnnya Rudiyanto.

Keenam tersangka telah ditahan oleh Bareskrim. Adapun total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp72 miliar dari total 118 korban.