Bareskrim Polri Bakal Periksa Lesti Kejora dan Rizky Billar Terkait Kasus DNA Pro Siang Ini
- Tim Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terjadap Rizky Bilar dan Lesti Kejora. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading aplikasi DNA Pro.
Nasional
JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terjadap Rizky Bilar dan Lesti Kejora. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading aplikasi DNA Pro.
Sandy Arifin sebagai pengecara keduanya, memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik terkait kasus ini.
"Hadir nanti. jam 12-an." ujar Sandy Arifin.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu 20 Aplil 2022.
- Pelita Air Buka Penerbangan Komersial, Akankah Nasibnya Sama seperti Merpati dan Garuda?
- Dibuka Hari Ini! Simak Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN
- Lagi, Perusahaan China Investasi Rp85,7 Triliun Untuk Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
Rizky Bilar dan Lesti Kejora diketahui pernah menerima sejumlah uang dari tersangka Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri co-founder Tim Octopus pengelolah DNA Pro Akademi yang telah ditangkap pada 4 April kemarin.
Adapun ketiga artis lainnya yang belum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini mereka adalah, Penyanyi Muhammad Virzha yang akan diperiksa pada 22 April nanti, DJ Una pada 21 April, disusul Marcello Tahitoe atau Ello pada 28 April nanti.
Diketahui hingga saat ini polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Enam orang tersangka telah ditangkap yakni RS, RU, YS, FR, JG sebagai pendiri Tim Octopus, dan SR selaku mitra pendiri tim octopus. 6 orang lainnya yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, DV, JG, ZII, AS, ST, dan FE.
Para tersangka terkait kasus penipuan investasi DNA Pro ini dijerat dengan 2 pasal berlapis, yakni pasal 106 juchto dan Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).