<p>Chief Executive Officer (CEO) dan Founder PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno saat pembukaan perdagangan saham di PT Bursa Efek Indonesia. / Facebook @JouskaIndonesia</p>
Nasional

Bareskrim Polri Tetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Sebagai Tersangka Kejahatan Pasar Modal

  • CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri atas kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, sampai pencucian uang

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri atas kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, sampai pencucian uang.

Penetapan tersangka tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, 4 Oktober 2021.

Selain Aakar Abyasa Fidzuno, dan Tias Nugraha Putra juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September.

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/tau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021.”

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," sambung surat itu.

Sebelumnya, 41 orang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Porli.

Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar. Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Atas tudingan para pelapor itu, Aakar sudah membantahnya. Perkembangan kasus Jouska, bisa disimak di sini.