<p>14 ABK WNI tiba di Indonesia pada Jumat, 8 Mei 2020. / Twitter @IdEmbassy_Seoul</p>
Nasional & Dunia

Bareskrim Selidiki Kasus Perdagangan ABK WNI di Kapal China

  • Ke-14 warga negara Indonesia (WNI) yang semula bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, tiba di Tanah Air pada Jumat sore, 8 Mei 2020, setelah terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Korea Selatan.

Nasional & Dunia
Sukirno

Sukirno

Author

Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang menyusul viralnya video di situs berbagi YouTube mengenai kapal ikan berbendera China, Long Xing 629 yang melarung jenazah anak buah kapal (ABK) ke laut.

Para anak buah kapal (ABK) diduga mengalami eksploitasi selama bekerja di kapal Long Xing 629. Satuan Tuas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri akan turun tangan.

“Satgas TPPO Bareskrim Polri akan mulai melakukan penyelidikan terkait proses pemberangkatan para ABK tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi Antara, di Jakarta, Jumat malam, 8 Mei 2020.

Sebagai langkah awal, Satgas TPPO akan meminta keterangan terhadap 14 ABK Kapal Long Xing 629 yang hari ini tiba di Tanah Air.

“Akan melakukan proses pemeriksaan terhadap 14 ABK (asal Indonesia) yang dipulangkan hari ini,” tutur Sambo.

Keempat belas warga negara Indonesia (WNI) yang semula bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, tiba di Tanah Air pada Jumat sore, 8 Mei 2020, setelah terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Korea Selatan.

Para ABK itu pulang ke Indonesia setelah menjalani masa karantina wajib terkait COVID-19 di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.

Para ABK yang sebelumnya bekerja di kapal berbendera China tersebut meminta dipulangkan ke Tanah Air, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea).

Mereka juga diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama bekerja di kapal tersebut.

Keempat belas ABK tersebut merupakan sebagian dari total 46 WNI dan tiga WNI yang meninggal dunia, yang sebelumnya bekerja di empat kapal perusahaan China. Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan perlindungan bagi mereka.

Sebagian besar dari 46 ABK tersebut telah terlebih dahulu pulang ke Tanah Air sedangkan dua ABK masih berada di perairan Korea untuk menyelesaikan proses keimigrasian sebelum dipulangkan kemudian. Sementara itu, satu ABK meninggal dunia di Busan karena menderita pneumonia.

Perusahaan Agensi Dilaporkan

Sementara itu, firma hukum Margono-Surya and Partners (MSP) melaporkan kasus dugaan perdagangan orang terhadap ABK asal Indonesia di kapal ikan milik perusahaan China, Long Xing 629 ke Satuan Tugas TPPO Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.

David Surya, perwakilan dari Margono-Surya and Partners, dalam hal ini melaporkan agensi kapal yang diduga mengirimkan para ABK asal Indonesia ke China secara ilegal. Pihaknya meminta agar Polri mengusut perusahaan agensi yang merekrut ABK-ABK tersebut di Indonesia.

“Peristiwa ini sudah dilaporkan lebih dulu pada Rabu, 6 Mei 2020, Satgas TPPO sudah buat laporan. Kami melapor hari ini, karena laporannya sama sehingga dijadikan satu. Yang dilaporkan adalah agensi kapal yang memberangkatkan para ABK ke luar negeri atas dugaan TPPO,” kata David Surya di Kantor Bareskrim Polri.

Ia menyebut, pelaporan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi pada 30 April 2020 terkait meninggalnya beberapa ABK Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing 629.

David mengatakan, untuk mendukung penuntasan kasus ini, pihaknya menyerahkan bukti-bukti kepada Satgas TPPO seperti ‎komunikasinya dengan pengacara di Korea Selatan hingga draf perjanjian laut milik salah satu ABK WNI yang jenazahnya dilarung di laut.

Selain itu, David menegaskan bersedia diperiksa sebagai saksi jika keterangannya dibutuhkan polisi. David pun mengklaim pihaknya sudah sering menangani kasus-kasus serupa dan dia memiliki jejaring komunikasi dengan para pengacara di Korea Selatan.

“Saya pun bersedia jadi saksi. Kami akan mendukung penuntasan kasus ini. Peristiwa perdagangan orang seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam video yang beredar di Youtube, memperlihatkan jenazah seorang ABK warga negara Indonesia di kapal Long Xing 629 China yang dilarung ke laut.

Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020, memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan milik China. Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.

Bahkan, dari video tersebut nampak ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.

Tayangan di stasiun televisi MBC itu berjudul “Ekslusif kerja satu hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang ke pantai”.

MBC mengaku mendapat rekaman dari para ABK yang meminta bantuan setelah kapal bersandar di Pelabuhan Busan, Korea Selatan.

Konten tayangan ini menjadi trending topik kelima di YouTube Korea Selatan. Berita itu akhirnya viral di Indonesia setelah pemilik akun YouTube, Jang Hansol menerjemahkan berita tersebut ke Bahasa Indonesia melalui akun pribadinya. (SKO)