Bareskrim Telah Limpahkan Crazy Rich Doni Salmanan Ke Kejari Bandung
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan crazy rich Doni Salmanan tersangka kasus investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Quotex ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa barat.
Nasional
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan crazy rich Doni Salmanan tersangka kasus investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Quotex ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa barat.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik tersebut telah dilimpahkan (tahap II) pada Selasa pagi.
"Sekitar jam 5 tadi pagi," kata Reinhard kepada TrenAsia pada Selasa, 5 Juli 2022.
Namun, Rainhard tidak menjelaskan dengan rinci mengenai proses pelimpahan tahap II tersangka investasi bodong, Doni Salmanan.
Sebelumnya, Bareskrim mengungkapkan penyerahan Doni bersamaan dengan penyerahan barang bukti dengan total 141 alat bukti dari 16 orang saksi dengan total Rp64 miliar. Salah satunya uang senilai Rp950 juta dari musisi sekaligus YouTubers Reza Oktovian dan istri Doni Salmanan yaitu, Dinan NurFajrina dengan total barang bukti yang telah diserahkan yaitu 43, barang bukti.
Dari 141 barang bukti yang disita berupa diantaranya, sejumlah sepeda motor, mobil, barang branded, ATM, buku tabungan, sertifikat tanah, mutasi rekening, laptop, kamera, handphone, uang tunai, hingga flashdisk.
- NASA Minta Debu Bulan dan Kecoak Mereka Dikembalikan
- Lingkungan Nyaman dan Gaji Besar, Berikut 5 Tempat Kerja Terbaik di Indonesia Versi LinkedIn
- 7 Negara dengan Konsumsi Batu Bara Terbesar di Dunia
Awal mula kasus
Diketahui sebelumnya, melalui akun Youtube miliknya yaitu, King Salmanan, tersangka menyebarkan informasi untuk menarik orang untuk ikut berinvestasi melalui aplikasi Quotex sehingga mengalami kerugian.
Oleh karena itu, Doni diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana menyebarkan dokumen elektronik berupa video Youtube yang berisi informasi berita bohong dan menyesatkan.
Akibat dari perbuatannya Doni diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.