<p>Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerima uang rupiah baru pecahan Rp75.000 dari Bank Indonesia (BI) yang diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia. / Facebook @HumasPemkotSurabaya</p>
Industri

Baru 12.500 Lembar Uang Rp75.000 Ditukar oleh Masyarakat

  • JAKARTA – Dari 75 juta lembar yang dicetak, Bank Indonesia (BI) mencatat baru sebanyak 0,16% atau setara 12.500 uang pecahan baru Rp75.000 yang sudah beredar di masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2020. “Stok uang khusus masih ada kurang lebih 74,98 juta lembar yang […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Dari 75 juta lembar yang dicetak, Bank Indonesia (BI) mencatat baru sebanyak 0,16% atau setara 12.500 uang pecahan baru Rp75.000 yang sudah beredar di masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2020.

“Stok uang khusus masih ada kurang lebih 74,98 juta lembar yang dapat ditukar oleh masyarakat,” ujar Marlinson.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena uang khusus tersebut tersebar secara merata di seluruh Indonesia. Pendaftaran, lanjutnya, dapat dilakukan di aplikasi PINTAR melalui tautan https://pintar.bi.go.id dengan syarat sebagai berikut.

  1. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  3. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital
  4. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai bukti pemesanan

Dalam hal ini, disebutkan bahwa penukaran dapat dilakukan paling cepat satu hari setelah pemesanan, sepanjang kapasitas penukaran uang dan lokasi yang dipilih masih tersedia. Selain itu, penukaran juga bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan syarat membawa bukti pemesanan, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan, dan kartu identitas berupa KTP/SIM/Paspor asli milik perwakilan penukar.

Periode Pemesanan

Untuk periode pemesanan dan penukaran masing-masing ada dua tahapan. Yang pertama mulai tanggal 17 Agustus pukul 15.00 WIB sampai 30 September 2020. Sementara untuk penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten,

Lalu, periode pemesanan penukaran tahap dua akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai selesai. Sedangkan proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI, KPwDN, serta bank umum yang telah ditunjuk.

Bank yang dimaksud, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Seperti diketahui, dalam rangka Perayaan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia, BI meluncurkan uang  khusus pada 17 Agustus 2020. Uang pecahan Rp75.000 dipilih sebagai simbol 75 tahun Kemerdekaan Indonesia.

Mata uang berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan gubernur BI.