Ilustrasi asuransi.
IKNB

Baru 31 Persen Perusahaan Asuransi yang Penuhi Syarat Ekuitas Rp1 Triliun

  • Hingga akhir 2022, ada 39 perusahaan asuransi dengan ekuitas di atas Rp1 triliun.
IKNB
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru 31% perusahaan asuransi yang memenuhi syarat ekuitas minimum Rp1 triliun yang harus dipenuhi pada 2028. 

Hingga akhir 2022, ada 39 perusahaan asuransi dengan ekuitas di atas Rp1 triliun. Ekuitas ini mencerminkan nilai yang dimiliki oleh pemegang saham setelah memenuhi kewajiban, mengindikasikan kemampuan perusahaan untuk bertahan dan memberikan imbal hasil jangka panjang. 

Menurut Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, dari total 124 perusahaan asuransi konvensional, 39 di antaranya memiliki ekuitas di atas Rp1 triliun. Dengan demikian, baru sekitar 31% perusahaan asuransi saat ini yang memenuhi ekuitas minimum yang disyaratkan oleh OJK. 

Secara spesifik, terdapat 22 perusahaan asuransi jiwa dan 17 perusahaan asuransi umum yang masuk dalam kategori ini pada tahun 2022.  Sementara itu, dalam hal perusahaan reasuransi, hanya 1 perusahaan yang mencapai ekuitas Rp2 triliun, seperti yang tercatat oleh OJK. 

Untuk diketahui, regulasi saat ini menetapkan modal minimum perusahaan asuransi sebesar Rp100 miliar. Namun, rencananya, angka ini akan ditingkatkan menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028. 

Peningkatan ini juga berlaku untuk perusahaan reasuransi konvensional, yang diharapkan meningkat dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026, dan Rp2 triliun pada 2028. 

Perusahaan asuransi syariah akan mengalami peningkatan dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada 2026, dan Rp500 miliar pada 2028. Sementara itu, perusahaan reasuransi syariah diharapkan mencapai Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.