Kominfo
Nasional

Baru 4 Hari Terbit Instruksi, Kominfo Sapu 9.000 Situs Judi Online

  • Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir 9.000 situs judi online hingga Minggu, 17 September 2023. Hal itu setelah Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi untuk menyapu bersih situs judi online pada 14 September 2023.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir 9.000 situs judi online hingga Minggu, 17 September 2023. Hal itu setelah Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan instruksi untuk menyapu bersih situs judi online pada 14 September 2023. 

Pemblokiran situs tersebut merujuk Pasal 40 Ayat 2A dan 2B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menkominfo menugaskan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) untuk memberantas konten judi online di Indonesia. 

Upaya itu melalui Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan atau Judi Slot. Terdapat dua poin dalam instruksi tersebut. 

Poin pertama yaitu melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya. 

Kemudian poin kedua yaitu Melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah.

Kedua instruksi tersebut diperintahkan untuk dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan. Lebih lanjut, akan terus dilakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot

Budi Arie juga meminta untuk melakukan identifikasi terhadap nomor rekening dan nomor ponsel yang digunakan untuk melakukan kegiatan judi tersebut. Sosialisasi dan edukasi menjadi salah satu poin dalam instruksi yang diberikan oleh Menkominfo Budi Arie.

Sejak tahun 2018 hingga Agustus 2023 Kementerian Kominfo terhitung sudah memutus akses 886.719 konten perjudian online. Budi menyebut jika perputaran uang dalam satu situs judi online selama sebulan bisa mencapai Rp2,25 triliun dan dalam setahun Rp27 triliun.

Bak Lingkaran Setan

Budi Arie juga mengungkapkan judi online dan pinjaman online (pinjol) merupakan sebuah lingkaran setan bagi para penggunanya. Hal ini lantaran mereka yang ketagihan judi online akan meminjam uang pada pinjol ketika uang mereka telah habis untuk berjudi. 

Jika tidak bisa sampai membayar, perbuatan mereka bisa berujung pada tindakan kriminalitas. “Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya bisa tindakan kriminal seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI,” ujar Menkominfo.

Pinjol menjadi pilihan dalam kondisi tersebut sebab syarat yang mudah dan dana bisa cepat dicairkan. Tidak hanya itu, Budi menyebut masyarakat Indonesia terjerat judi online dan pinjol karena adanya promosi dari selebgram yang membuai melalui postingan media sosialnya.