Baru Diuji ke MK, Aturan Turunan UU Cipta Kerja Justru Nyaris Rampung
Pemerintah mengumumkan bahwa 29 dari 44 aturan turunan UU Ciptaker sudah bisa diunduh di laman resmi. Ke-44 aturan tersebut terdiri atas 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Nasional
JAKARTA – Hari ini, 14 organisasi yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengajukan uji materi alias judicial review Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut keterangan resmi KEPAL, uji materi diajukan lantaran UU Ciptaker dianggap mengandung sejumlah masalah. Terutama di sektor pertanian, hortikultura, perkebunan, pendidikan, nelayan dan pertanahan.
Selain aspek materil, secara formil UU Cipta Kerja dinilai menyimpang dari aturan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini terkait aspek keterbukaan dan partisipasi masyarakat.
Selain itu secara teoretis UU Cipta Kerja masih memiliki sisi yang sangat lemah terkait landasan hukum bagi mekanisme Omnibuslaw.
Bertepatan dengan pengajuan uji materi, pemerintah mengumumkan bahwa 29 dari 44 aturan turunan UU Ciptaker sudah bisa diunduh di laman resmi. Ke-44 aturan tersebut terdiri atas 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Adapun, keseluruhan aturan turunan sudah dapat diunduh pada akhir November 2020.
Di tengah polemik UU sapu jagad, Presiden Joko Widodo berulangkali menegaskan lahirnya produk perundang-undangan ini semata-mata demi reformasi struktural di berbagai bidang termasuk investasi.
“Kami membenahi regulasi dan birokrasi agar dapat bergerak cepat melalui masa-masa yang sulit ini. Sehingga siap membuka pintu seluas-luasnya bagi businessman dan bagi investor,” kata Jokowi dalam sambutan pada APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual, Kamis, 19 November 2020.
6 Dampak UU Ciptaker ke Investasi RI
Konkretnya, Jokowi menyebutkan ada enam dampak signifikan dari UU Cipta Kerja untuk investasi Tanah Air.
Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan cepat. Bahkan, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, cukup hanya dengan pendaftaran saja.
Kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ketiga, kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah. Pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum.
Keempat, berinvestasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas semakin dipermudah. Serta semakin menarik dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif.
Keenam, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia. Termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon.
“Saya yakin para pengusaha serta pelaku bisnis domestik dan internasional akan merasakan efek positif dari berbagai potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi saat ini,” tegasnya. (SKO)