Baru Dua Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti
- Di Indonesia baru ada dua perusahaan perdagangan emas digital yang sudah mengantongi izin
Fintech
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) menyatakan saat ini terdapat dua perusahaan perdagangan emas digital yang sudah mengantongi izin yaitu Treasury dan Sakumas.
Koordinator Pemeriksa Ahli Madya Bappebti Diah Sandita mengatakan masih banyak perusahaan yang masih menunggu izin dari Bappebti.
"Pedagang yang mengantongi izin diwajibkan memiliki 75% emas fisik dan 25% setara kas untuk melindungi investasi nasabah," ucap Diah Sandita, dalam acara webinar, Kamis, 13 Januari 2022.
- Mumi Suku Inca ditemukan di Peru, Usianya Sudah 1000 Tahun
- Bandara Pondok Cabe Gantikan Sementara Bandara Halim Perdanakusuma
- Tembus Pasar Eropa, PTPN X Targetkan Produksi 340.000 Ton Gula pada 2022
Diah juga menjelaskan jika para pedagang harus menyimpan emas di wilayah Indonesia, dan emas tersebut dilarang hasil dari pinjaman pihak ketiga.
Pedagang bisa meminta Lembaga Kliring Berjangka (LKB) untuk menyimpan investasi emas. Namun, para pengelola diwajibkan untuk bertanggungjawab atas emas yang disimpan di LKB atau tempat penyimpanan.