Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang kembali terjerat dalam kasus gratifikasi dan TPPU
Nasional

Baru Hirup Udara Bebas, Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK Terkait Gratifikasi

  • “Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS, Hakim Agung Kamar Pidana MA periode 2017-sekarang,"
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus gratifikasi, Kamis 30 November 2023. Gazalba Saleh ditahan lembaga antirasuah terkait dengan kasus dugaan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Hal itu usai KPK mengembangkan perkara suap yang telah ditangani sebelumnya. 

“Maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS, Hakim Agung Kamar Pidana MA periode 2017-sekarang,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dipantau secara daring melalui saluran Youtube KPK, Jumat 1 Desember 2023.

Penetapan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang kemudian oleh KPK dinaikkan ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU. 

“Terkait proses penyidikan, Tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama,” lanjut Asep Guntur.

Penahanan pertama dimulai tanggal 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023 di Rutan KPK. Asep Guntur lalu memaparkan konstruksi perkara yang dilakukan oleh Hakim Agung nonaktif tersebut. Gazalba diduga melakukan pengkondisian amar putusan terhadap beberapa kasus yang diputus dan ditanganinya di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. 

“Yang mengakomodir dan menguntungkan pihak-pihak yang berperkara,” papar Asep.

Gazalba disebut menerima sejumlah uang dari pengkondisian perkara yang dilakukannya sebagai bentuk gratifikasi. Asep menyebut GS mendapatkan uang gratifikasi untuk putusan terhadap perkara kasasi dengan terdakwa Eddy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Asep mengatakan selama tahun 2018-2022, KPK menemukan aliran uang kurang lebih senilai Rp15 miliar. Uang tersebut digunakan oleh tersangka GS untuk melakukan aset yang bernilai ekonomis. Salah satu yang dibeli oleh tersangka adalah pembelian rumah secara cash yang berlokasi di salah satu cluster di Cibubur dengan harga Rp7,6 miliar.

“Satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga kurang lebih Rp5 miliar,” papar Asep.

Lembaga antirasuah itu juga mendapati penukaran sejumlah uang di money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah. Tersangka juga tidak pernah melaporkan menerima gratifikasi kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari sejak diterima serta tidak mencantumkannya dalam LHKPN.

Dalam kasus tersebut, Gazalba dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif itu baru saja menghirup udara bebas selama kurang lebih empat bulan usai MA memberikan vonis bebas pada tingkat kasasi terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara. Vonis bebas ini sebelumnya juga diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.