Baru Mau Bangkit, Perhotelan Bali Dihantam Pajak Hiburan 40 Persen
- Secara umum, ini agak berat karena hotel pada umumnya sekarang lagi recovery setelah pandemi.
Properti
JAKARTA - Head of Advisory Services Colliers Monica Koesnovagril menilai, penerapan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menjadi 40% yang diterapkan dinilai dapat berdampak pada kelangsungan usaha termasuk perhotelan dan pariwisata Bali.
Monica menyebut, pemulihan sektor industri hotel masih berlangsung sejak hantaman badai COVID-19. Sehingga pasca pandemi Pemerintah seharusnya tidak menaikkan pajak tersebut.
"Secara umum, ini agak berat karena hotel pada umumnya sekarang lagi recovery setelah pandemi. Sekarang baru mulai naik, tiba-tiba dihantam dengan pajak 40 persen rasanya akan berat," katanya dalam Virtual media briefing Colliers property market Jakarta, Surabaya dan Bali kuartal 4-2023 pada Rabu, 10 Januari 2024.
- China Hack Fitur AirDrop Apple dengan Alasan Pembersihan Konten Tak Diinginkan
- Diterpa Gejolak, MK Masih Mampu Tangani 202 Perkara Selama 2023
- BRI Catat Saldo Tabungan UMi Sentuh Rp1,5 Triliun
Saat ini diketahui, jumlah kedatangan wisatawan terus mengalami perbaikan. Kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata sepanjang Januari-Oktober 2023 tercatat nyaris mencapai 12 juta kunjungan turis asing dan domestik.
Berdasarkan data Colliers, sepanjang kuartal 4-2023 tingkat keterisian (okupansi) hotel di Bali rata-rata 70% secara bulanan. Hal ini didorong momentum libur natal dan tahun baru, di mana terjadi lonjakan wisatawan di Bali.
Sehingga pajak hiburan akan berimbaske kenaikan tarif yang berdampak ke konsumen, yang pastinya juga menjadi tantangan tersendiri pagi pengusaha hotel dalam menarik minat pengunjung.
Adapun pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.
Pajak hiburan telah diatur dalam undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau HKPD. Dalam aturan berisi bahwa pajak dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelan malam, bar dan mandi uap (spa) ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.