Baru Mulai 17 Agustus 2020 UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara
JAKARTA – Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa per 17 Agustus 2020, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat mengumumkan pembuatan NPWP di empat Himbara dapat berlangsung pada 1 Agustus 2020 lalu. Keempat Himbara yaitu Bank […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa per 17 Agustus 2020, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat mengumumkan pembuatan NPWP di empat Himbara dapat berlangsung pada 1 Agustus 2020 lalu.
Keempat Himbara yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Kerja sama antara Himbara dan DJP akan mengintegrasikan layanan aplikasi validasi dan NPWP, sehingga dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit. Pasalnya, untuk mendapatkan layanan perbankan, pelaku UMKM harus memiliki NPWP terlebih dahulu.
Aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menggelontorkan stimulus bagi UMKM sebesar Rp124,46 triliun. Kementerian Keuangan mencatat hingga 17 Juli 2020, anggaran stimulus UMKM baru terealisasi sebesar 22,4% atau setara dengan Rp27,67 triliun.
Pihak DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.
Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.
Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, fitur validasi NPWP ini meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer (KYC) bagi pihak bank.
Lantaran validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.