Baru ‘Napas’ Sebentar, Sektor Properti Bakal Dihantam PSBB Lagi?
Pemberlakukan PSBB secara berkepanjangan berpotensi besar menghantam kinerja emiten properti kembali. Padahal sektor ini baru saja ‘menghela nafas’ dari tekanan pandemi COVID-19.
Industri
JAKARTA – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diputuskan akan diperketat dan mulai berlaku pada Senin, 14 September 2020 sampai waktu yang belum ditentukan.
Pemberlakukan PSBB secara berkepanjangan berpotensi besar menghantam kinerja emiten properti kembali. Padahal sektor ini baru saja ‘menghela nafas’ dari tekanan pandemi COVID-19.
Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan pemberlakuan kembali PSBB akan lebih berdampak pada sentimen pasar yang negatif. Hal ini nantinya akan ikut mengganggu laju saham dan kinerja emiten properti.
“Dampak pemberlakuan ini kami lihat lebih ke makro dibandingkan secara sektoral,” tutur Alfred di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Menurutnya, kebijakan ini belum menimbulkan dampak signifikan terhadap sektor properti dalam jangka pendek. Alasannya, lantaran sejumlah perusahaan sudah dapat beradaptasi dengan keadaan pembatasan sosial itu. Misalnya, menggenjot pemasaran secara digital.
Kendati demikian, hal tersebut dapat berubah jika kebijakan tersebut diberlakukan dalam jangka waktu yang lebih panjang. Hal itu tidak lagi menyebabkan sentimen makro, melainkan dapat berdampak langsung terhadap sektor properti.
“Apabila PSBB dilaksanakan secara berkepanjangan, hal ini akan kembali memukul tingkat permintaan properti masyarakat yang sebelumnya sudah pulih secara perlahan,” ujarnya.
Alfred menyebutkan perpanjangan kebijakan ini juga akan berdampak ke sektor perbankan. Lantaran ada sekitar 60%-70% masyarakat yang masih mengandalkan skema kredit pemilikan rumah (KPR) untuk membeli properti.
Properti Sewa Sulit Pulih
Terpisah, Analis FAC Sekuritas Wisnu Prambudi Wibowo menyebutkan pemberlakuan PSBB akan semakin memperberat upaya pemulihan sektor properti, terutama bagi emiten properti pengelola gedung perkantoran.
“Selama pembelakuan PSBB hingga PSBB transisi sudah terlihat adanya penurunan sewa perkantoran, bahkan ada juga yang memberi diskon,” kata Wisnu.
Wisnu menyampaikan dampak negatif itu juga akan berimbas terhadap perusahaan properti pemilik proyek perumahan. Sebab, dengan kondisi seperti ini, masyarakat cenderung menahan pembelian properti dan lebih memilih menyimpan uangnya untuk keadaan darurat.
Di sisi lain, perusahaan juga semakin kesulitan mencapai target yang telah ditetapkan. Mereka juga harus menjaga likuditas dan arus kas demi keberlangsungan bisnis perusahaan. Hal itu dapat dilakukan dengan menunda rencana ekspansi serta melakukan efisiensi pos-pos biaya. (SKO)