Baru Sebulan Turun, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Jakarta- Baru diturunkan pada Mei 2020, iuran untuk BPJS Kesehatan kembali dinaikkan. Bedanya kenaikan terbaru berlaku untuk kelas I dan II. Sementara untuk kelas III baru akan naik pada 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres 64/ 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 34 peraturan itu disebutkan iuran Kelas […]
Nasional & Dunia
Jakarta- Baru diturunkan pada Mei 2020, iuran untuk BPJS Kesehatan kembali dinaikkan. Bedanya kenaikan terbaru berlaku untuk kelas I dan II. Sementara untuk kelas III baru akan naik pada 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres 64/ 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 peraturan itu disebutkan iuran Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan sementara Kelas II sebesar Rp100.000. sedangkan Kelas III tahun 2020 sebesar Rp25.500 dan akan menjadi Rp35.000 untuk tahun 2021. Kenaikan untuk kelas I dan II akan berlaku mulai 1 Juli 2020
Seperti beberapa bulan yang lalu Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan untuk membatalkan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang berisi tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Berikut perbedaan kenaikan yang dibatalkan MA dengan keputusan terakhir:
Perpres 75/2019 (Dibatalkan MA)
Kelas 1 dari Rp80.000/bulan menjadi Rp160.000/bulan
Kelas 2 dari Rp51.000/bulan menjadi Rp110.0000/bulan
Kelas 3 dari Rp25.000/bulan menjadi Rp42.000/bulan
Perpes 64/2020
Kelas 1 dari Rp80.000/bulan menjadi Rp150.000/bulan
Kelas 2 dari Rp51.000/bulan menjadi Rp100.0000/bulan
Kelas 3 dari Rp25.000/bulan menjadi Rp35.000/bulan (mulai berlaku 2021)