Tren Tiktok Ilustrasi Sosial Media TikTok
Nasional

Baru Sehari Buka, TikTok Shop Disemprot Karena Masih Jualan

  • Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.

Nasional

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.

Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan.

“Mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangan resmi, Rabu 13 Desember 2023.

Fiki juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.  “Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki.

Sebagaimana diketahui, TikTok Shop resmi kembali beroperasi pada 12 Desember 2023. Layanan jual beli yang tersedia di TikTok Shop hanya berlaku selama masa migrasi.

Baca Juga: Selama Masa Migrasi, TikTok Shop Masih Layani Transaksi Jual-Beli

Sebab, TikTok Shop hanya memegang izin sebagai media sosial, bukan platform perdagangan online alias e-commerce. Nantinya, seluruh aktivitas jual beli di TikTok Shop akan dilakukan melalui Tokopedia. Sementara TikTok berperan sebagai sarana promosi.

"Selama masa migrasi masih bisa (TikTok berjualan), tapi e-commerce-nya itu tetap Tokopedia. Jadi yang jualan Tokopedia," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Menurut Fiki, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali. Untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan. Tpi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” jelas Fiki.