<p>Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita / Dok. Kemenperin.go.id</p>
Industri

Baru Siuman, Industri Manufaktur Terancam Megap-Megap Lagi

  • JAKARTA – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita meminta operasional pabrik tetap berjalan meskipun DKI Jakarta berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per hari ini, Senin, 14 September 2020. Kukuhnya Agus meminta pabrik beroperasi dikarenakan sektor industri manufaktur baru saja ‘siuman’ setelah dihantam corona. Hal itu dilihat dari naiknya purchasing manager index (PMI) manufaktir Agustus 2020 […]

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita meminta operasional pabrik tetap berjalan meskipun DKI Jakarta berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per hari ini, Senin, 14 September 2020.

Kukuhnya Agus meminta pabrik beroperasi dikarenakan sektor industri manufaktur baru saja ‘siuman’ setelah dihantam corona. Hal itu dilihat dari naiknya purchasing manager index (PMI) manufaktir Agustus 2020 yang tumbuh di level 50,8.

“PSBB akan memberi shock di pabrikan, juga pada pelemahan sisi permintaan,” kata Agus, Jumat, 11 September 2020.

Dengan adanya izin operasioal dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), Agus yakin pabrik akan beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan oleh Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki). Bercermin dari PSBB pertama, kala itu industri keramik harus menurunkan utilisasi produksi dari 65% menjadi 30% yang disertai dgn perumahan karyawan sekitar 15.000 orang.

Meskipun lokasi pabrik tidak berada di Jakarta, sehingga tidak berdampak langsung ke PSBB. Namun, Jakarta berkontribusi besar dalam penjualan ritel.

“Ibukota dengan daya beli yang lebih tinggi dibanding kota lainnya, diperkirakan sekitar 20% penyerapan keramik ada di provinsi tersebut,” kata Edy Suyanto, Ketua Umum Asaki.

Untuk itu, Eddy berharap aktivitas perdagangan ritel di Jakarta dapat tetap diperbolehkan selama PSBB. Ia juga memastikan seluruh jaringan ritel Asaki mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Sementara itu, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 yang mengatur PSBB, diterangkan bahwa ada beberapa tempat kegiatan yang bisa beroperasi.

Seperti restoran, rumah makan, dan caffe bisa beroperasi untuk layanan pesan antar atau pesanan bawa pulang. “Tidak diizinkan untuk menerima pengunjung makan di tempat,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Untuk pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung. “Tapi rumah makan maupun restoran yang ada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang,” kata Anies.