Batas Daya Diperbesar, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik
- Beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
Energi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menyebut, dalam beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," ujar Jisman.
- IKN Uji Coba Taksi Drone, Seberapa Canggih?
- Harga Sembako di DKI Jakarta: Bawang Putih Naik, Cabe Merah Turun
- Harga Emas Antam Hari Ini Lompat Rp12.000 Segram!
Menurut data PLN, realisasi konsumsi listrik perkapita tahun 2023 mencapai 1.337 kWh per kapita. Di mana kebutuhan listrik yang tersedia oleh PLN dinilai terus mengalami kenaikan rata-rata 3 tahun terkahir mencapai 5,76%.
Jisman berharap stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik. Stratifikasi tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Alasan Adanya Stratifikasi
Pengaturan tarif listrik ini turut memperhatikan, perkembangan transportasi publik berbasis listrik yang dikembangkan Pemerintah seperti MRT dan kereta cepat dengan kebutuhan listrik yang lebih besar dan keandalan yang lebih baik.
Lalu saat ini pengembangan ekosistem kendaraan listrik melalui pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), serta kerja sama pemegang wilayah usaha yang membutuhkan fleksibilitas daya.
Alasan lainnya adanya pemenuhan kebutuhan konsumen Bisnis seperti data center dengan suplai listrik yang lebih besar dan keandalan yang lebih baik.
Sehingga stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Alasan lain yang diuangkapkan Jisman dengan adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
Terdapat 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya, pertam Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.
Kedua adalah pelanggan golongan Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas. Ketiga Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
Terakhir golongan pelanggan untuk Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.