<p>Sumber: ddtcnews.ac.id</p>
Nasional

Batas Lapor SPT Tahunan Akan Habis, Siap-Siap Kena Denda

  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Pribadi akan ditutup besok, 31 Maret 2023.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Sisa satu hari lagi pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Pribadi akan ditutup yaitu pada batas waktu pelaporan per 31 Maret 2023. Sedangkan WP badan memiliki batas akhir pelaporan pada 30 April 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan pihaknya telah mencatat sebanyak 10,6 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan Kamis, 30 Maret 2023.

“Sampai dengan 29 Maret 2023 pukul 23.45 WIB total terdapat 10,6 juta SPT,” ujar Dwi kepada TrenAsia pada Kamis, 30 Maret 2023.

Angka tersebut diakui Dwi, setara54,92% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, dan tumbuh 4,21% jika dibandingkan dengan tahun 2022. Ia merinci bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh OP yang dilaporkan secara elektronik (eFiling, eForm, dan eSPT) sebanyak 10,1 juta SPT dan SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 268 ribu SPT.

Tak hanya itu SPT Tahunan PPh OP yang dilaporkan manual sebanyak 247 ribu SPT dan SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan manual sebanyak 45 ribu SPT.

Melansir dari laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, bagi wajib pajak yang belum melapor maka harus segara melapor. Jika terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT dilansir dari UU No. 28 Tahun 2007 :
Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.