<p>Maskapai penerbangan komersil Batik Air saat mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jum&#8217;at, 3 Juni 2020. PT Angkasa Pura II (Persero) akan mengkordinasikan permintaan maskapai untuk slot penerbangan, rute penerbangan dan frekuensi penerbangan di dalam satu rute agar kembali terciptanya keseimbangan terhadap tingkat permintaan dari penumpang, saat ini PT Angkasa Pura II mengaku slot terbang di Bandara Soekarno Hatta belum optimal dimanfaatkan oleh maskapai pada masa new normal ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Hukum Bisnis

Batik Air Mangkir Panggilan KPPU Soal Harga Tiket Pesawat

  • Maskapai PT Batik Air Indonesia mangkir dari panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada rentang 26 Maret-2 April 2024. Pemanggilan itu terkait sorotan publik mengenai kenaikan harga tiket pesawat.

Hukum Bisnis

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Maskapai PT Batik Air Indonesia mangkir dari panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada rentang 26 Maret-2 April 2024. Pemanggilan itu terkait sorotan publik mengenai kenaikan harga tiket pesawat. 

Sebagai informasi, KPPU memanggil tujuh maskapai yakni PT Garuda Indonesia Indonesia Tbk, PT Batik Air Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, dan PT NAM Air. Batik Air menjadi satu-satunya yang mangkir dari pemanggilan tersebut.  

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan kenaikan harga tiket pesawat dapat disebabkan banyak variabel. Hal itu seperti peningkatan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah, dan peningkatan harga komponen pesawat. 

Namun, Gopprera menduga peningkatan harga tiket pesawat dapat juga karena didorong perilaku anti persaingan, yakni monopoli. Secara khusus KPPU menyoroti ketidakhadiran Batik Air hingga waktu yang ditentukan. 

“Batik Air tidak memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga rilis ini dikeluarkan," kata Gopprera dalam keterangan resmi, Jumat, 5 April 2024.

Baca Juga: Kemenhub Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 4,4 Juta Selama Mudik 2024

Diketahui, pemanggilan KPPU terhadap maskapai dilakukan pada 26 Maret 2024 hingga 2 April 2024. Maskapai yang dipanggil diminta menyerahkan dokumen terkait kebijakan yang dilakukan setiap maskapai sejak 18 September 2021 sampai 18 September 2023. 

Kebijakan yang dimaksud adalah yang dinilai maskapai berpengaruh pada peta persaingan usaha, harga tiket tingkat konsumen dan masyarakat. Gopprera menyebut dokumen itu sesuai dengan putusan KPPU pada 2019 yang diperkuat oleh Mahkamah Agung tahun 2023. 

KPPU sebelumnya menuding tujuh maskapai melakukan praktik monopoli pada 2017-2019. Dari enam maskapai yang memenuhi panggilan KPPU, hanya empat maskapai yang memberikan dokumen yang diminta. Lion Air dan Wings Air tercatat belum menyampaikan dokumen.

KPPU mewanti-wanti pihak maskapai agar kooperatif dalam melaksanakan putusan KPPU. “Para maskapai harus mematuhi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Dokumen tersebut penting agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan Putusan,” kata Gopprera. 

Respons Garuda

Kenaikan harga tiket pesawat memang menjadi isu yang sensitif jelang mudik Lebaran. Kementerian Perhubungan memproyeksikan penumpang pesawat terbang pada musim mudik Lebaran 2024 akan naik 12% secara tahunan menjadi 4,4 juta orang. 

Garuda Indonesia menyatakan telah menyiapkan total 1,4 juta kursi penerbangan. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut maskapainya telah menambah 27.500 kursi untuk rute domestik dan internasional pada 3-21 April 2024 atau selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024. 

Irfan memastikan maskapainya akan mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA), meskipun permintaan sangat tinggi selama arus mudik lebaran. “Mana pernah kami aji mumpung, tidak pernah. Harga yang sesuai diputuskan pemerintah. Kami tidak pernah menaikkan harga,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis, 7 Maret 2024.