<p>Tampak logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Logo baru yang diluncurkan pada Rabu, 1 Juli 2020 menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Bau Amis Kunker PKBL DPR-BUMN (Serial 1): Ada Dugaan Bagi-Bagi Duit &#8216;Uang Saku&#8217;

  • Sebuah dokumen yang diterima TrenAsia.com mengungkapkan adanya ‘praktik kotor’ permintaan uang saku ke perusahaan pelat merah untuk anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja (kunker).

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Pada 2015, Komisi VI DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang dilakukan sejumlah BUMN karena program sosial BUMN tersebut dinilai banyak menuai masalah hukum.

Komisi VI DPR ketika itu menyepakati usulan pembentukan Panja untuk mengawasi proyek PKBL dari BUMN. Panitia akan dibentuk setelah masa reses DPR,” ungkap Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir yang menjabat pada periode tahun 2015.

Menurut berita yang dilansir di halaman dpr.go.id, ternyata teknis penentuan program dan penyalurannya ketika itu melanggar Pasal 88 UU BUMN, tentang menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.

Pada akhir tahun lalu (Des 2019), kabar terkait penyelewengan ini masih saja terdengar. Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) ketika itu mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) Garuda Indonesia.

Berdasarkan laporan masyarakat, disinyalir adanya aliran dana CSR Garuda yang ditujukan kepada Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) untuk proses pemilihan pimpinan sebesar sebesar Rp50 juta pada 17 September 2019.

Menurut informasi yang dikumpulkan oleh TrenAsia.com, hingga kini praktik kotor penyaluran dana PKBL yang melibatkan pihak tersebut belum berhenti.

Bahasa Sandi

Saat ini praktiknya telah merambah ke permintaan ‘uang saku’ ke perusahaan pelat merah untuk anggota DPR yang hadir dalam kunjungan kerja (kunker). Permintaan tersebut diduga dilakukan melalui oknum staf Kementerian BUMN dengan bahasa sandi tertentu.

“Bagi BUMN, pengajuan proposal untuk membantu PKBL menggunakan dana CSR sudah biasa dilakukan. Dan memang itu membantu BUMN dalam menjangkau dan membantu daerah-daerah yang membutuhkan. Hanya saja, ketika ada permintaan ‘uang saku’, itu yang mungkin bagi BUMN agak repot,” kata sumber TrenAsia.com yang enggan disebutkan identitasnya.

Adapun besaran permintaan uang saku tersebut disebutkan berkisar antara Rp10 juta-Rp30 juta per kunjungan kerja, sesuai dengan kriterita atau skala bisnis BUMN besar atau kecil.

Sementara itu, terkait dengan besaran dana PKBL yang disalurkan untuk dapil anggota DPR yang mengajukan proposal ke BUMN tersebut nilainya beragam, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Dari sisi nilai PKBL yang diambil dari keuntungan perusahaan negara dan disalurkan ke daerah diketahui penyaluran terbesar dipegang oleh PT Pertamina (Persero) senilai Rp9,8 miliar.

Disusul PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) senilai Rp6,2 miliar, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp6,2 miliar, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN senilai Rp5,8 miliar, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI senilai Rp4,2 miliar.

Menteri BUMN, Erick Thohir. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
BUMN Bungkam

Untuk membuktikan kebenaran adanya dugaan praktik tersebut, TrenAsia.com sempat menanyakan hal ini kepada pihak Pertamina sebagai perusahaan negara dengan nilai PKBL terbesar.

Berikut petikan wawancara singkat dengan VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman melalui pesan singkat:

Kami menerima sebuah dokumen yang menyatakan adanya permintaan ‘uang saku’ kepada BUMN untuk anggota legislatif saat kunker. Apa benar ada dugaan itu?

Kalo dari kami, Kunjungan Kerja anggota DPR ke lokasi kerja (termasuk lokasi kerja Pertamina) merupakan kegiatan pengawasan yang rutin dilakukan.

Segala hal terkait kunjungan kerja tersebut dilakukan Pertamina sesuai dengan prosedur yang berlaku, mas. Termasuk dalam penyampaian informasi dan data yang dibutuhkan.

PKBL kan memang kewajiban BUMN, tapi kalau anggaran untuk ongkos anggota dewan itu tiap kunker berapa bu kalau boleh tahu?

Jangan lah, [tanya] BUMN lain aja lah. Kita udah banyak info dan isu. Gak usah lah pertamina. Yang lain ajah mas, BUMN besar banyak.

Kenapa saya tanya Pertamina, karena anggaran PKBL Pertamina yang paling besar?

Segitu dulu lah, sisanya cek BUMN lain ya.

Senada dengan Pertamina, tampaknya perusahaan pelat merah lain juga enggan berkomentar terkait adanya fenomena ini.

Sebagai contoh, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam (Persero) Tbk, Apollonius Andwie yang seketika bungkam ketika ditanyakan keterlibatan anggota dewan dalam proses pelaksanaan PKBL.

Anggota DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade saat menyerahkan PKBL dari BUMN / Twitter @andre_rosiade
Penyelenggaran PKBL Bank Pelat Merah

Kami juga melakukan konfirmasi ke sejumlah BUMN perbankan. Di BRI misalnya, Corporate Secretary perseroan, Aestika Oryza Gunarto menyampaikan bahwa sejauh ini proses PKBL di BRI berjalan dengan baik.

“Anggaran PKBL yang dikeluarkan oleh BRI masih sesuai dengan fokus dan target perseroan tahun ini,” ungkap Aestika melalui pesan singkat kepada TrenAsia.com.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program dilaporkan secara berkala melalui laporan tahunan, serta dipublikasikan di situs resmi perseroan. Selain itu, program PKBL BRI telah melalui tahapan audit oleh auditor independen yang sesuai dengan peraturan regulator.

Adapun bank pelat merah lain, Bank Mandiri menunjukkan, anggaran PKBL yang telah dikeluarkan perseroan sejak awal tahun hingga 31 Oktober 2020 sebesar Rp104,9 miliar.

“Sebagai perusahaan BUMN, Bank Mandiri menerapkan proses penyaluran PKBL yang mengacu pada ketentuan di Permen BUMN,” ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Rudy As Aturridha.

Kedua bank tersebut tidak memberikan jawaban lebih lanjut, terkait dugaan praktik uang saku tambahan pada pelaksanaan PKBL yang berhubungan dengan kunker anggota DPR.

Sementara itu, hanya PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN yang menyanggah adanya kegiatan PKBL bersama anggota legislatif.

“Disampaikan bahwa tidak ada kerja sama PKBL antara BTN dengan kunker anggota DPR,” kata Corporate Secretary BTN, Ari Kurniaman.

Kunker anggota DPR, jelasnya, memang dilaksanakan lewat pendampingan bersama BUMN. “Pembahasannya terkait dengan proyek dan bisnis di lokasi kunjungan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kendala dan potensi bisnis yang dapat dikembangkan,” tegas Ari.

Ia pun menyebutkan, realisasi anggaran PKBL di BTN selama sembilan bulan pertama 2020 tercatat kurang lebih Rp4 miliar. Di masa pandemi saat ini, kata dia, BTN berfokus pada bidang kesehatan untuk mendukung peran pemerintah dalam penanggulangan kasus COVID-19.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memberikan bantuan akomodasi dan penginapan untuk petugas kesehatan penanganan COVID-19 senilai Rp5 miliar. / BRI
Mekanisme PKBL

Penyaluran PKBL sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Per-02/MBU/04/2020 yang dirilis pada 2 April 2020. Besaran dana yang ditentukan maksimal 4% dari laba bersih BUMN tahun sebelumnya.

Dalam pelaksanaannya, dana tersebut diimplementasikan oleh perusahaan BUMN untuk membuat program sosial di sejumlah daerah. Adapun untuk persyaratan awal, harus ada pengajuan proposal dari pihak ketiga, baik yayasan, sekolah, lembaga masyarakat, dan lain-lain.

Melalui tahapan survei dan assessmen lainnya, proposal tersebut akan ditindaklanjuti apakah disetujui atau tidak.

Namun, dalam teknis pelaksanaannya, tak jarang penyelenggaraan PKBL ini dilakukan seiring dengan kunker anggota DPR di wilayah dapil masing-masing. Program ini biasanya digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum atau penguatan ekonomi kerakyatan. (SKO)

Artikel ini akan bersambung ke bagian kedua terbit berikutnya berjudul “Bau Amis Kunker PKBL DPR-BUMN (Serial 2): Budaya Kotor Jadi Beban Perusahaan Pelat Merah.