<p>Kantor PT Timah di kawasan Gambir Jakarta Pusat. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Hukum Bisnis

Bau Anyir Korupsi PT Timah Mengalir Sampai Jauh...

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. untuk mengungkap keseluruhan skandal tersebut. Tak lama setelah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16, Kejagung memeriksa RBS sebagai saksi dalam mega korupsi tersebut.

Hukum Bisnis

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. untuk mengungkap keseluruhan skandal tersebut. Tak lama setelah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16, Kejagung memeriksa RBS sebagai saksi dalam mega korupsi tersebut. 

RBS adalah mantan pimpinan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang menjadi mitra utama PT Timah Tbk. Perusahaan itu berhenti beroperasi setelah digeledah penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung pada 23 Desember 2023.

Keterangan RBS diharapkan menambah titik terang kasus pidana dalam tata kelola timah di IUP wilayah PT Timah. “(RBS) sangat signifikan keterangannya untuk membuat terang peristiwa pidana, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip Senin, 1 April 2024. 

Bau anyir mega korupsi ini mulai menyeruak setelah Kejagung menetapkan lima tersangka yang terkait perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 hingga 2022. Salah satunya yakni eks Dirut PT Timah Tbk., MRPT.

Baca Juga: Mega Korupsi PT Timah (Part 1): 6 Tahun, Pendapatan TINS Capai Rp76,4 T, Tapi Laba Bersihnya Cuma Rp1,2 T

Pada 2018, MRPT bersama Direktur Operasi PT Timah ALW dn Direktur Keuangan EE menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Ketiga petinggi perusahaan yang seharusnya menindak kompetitor justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan PT Timah tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Korupsi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan hingga Rp271 triliun. Hal itu berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Bambang menyebut setidaknya kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp271.069.688.018.700 atau Rp271 triliun. 

Kasus ini kemudian turut menyeret seorang crazy rich yang tinggal di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Barat, Helena Lim. Helena diduga memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Baca Juga: Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terjerat Kasus Korupsi Timah

Hanya berselang beberapa hari usai penetapan tersangka Helena Lim, Harvey Moeis ikut dicokok Kejagung. Suami Sandra Dewi itu menjadi tersangka akibat perannya sebagai selaku perpanjangan tangan PT RBT. 

Harvey disebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT. Kontak itu untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

Selama periode kelam tersebut, kinerja perusahaan pun turut terpengaruh. Meski sukses mengantongi pendapatan hingga Rp76,36 triliun sepanjang 2016-2017, PT Timah hanya mencatat laba bersih Rp1,23 triliun. Hal ini tak lepas dari besarnya biaya yang harus dikeluarkan perusahaan, terutama untuk biaya bahan baku dan pihak ketiga.

Potensi kerugian negara dalam kasus PT Timah disebut jauh lebih tinggi dari sejumlah mega korupsi lain. Dalam kasus korupsi PT Asabri, kerugian negara “hanya” mencapai Rp22,78 triliun. 

Sedangkan dalam korupsi alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma, kerugian negara Rp42 triliun. Hingga akhir Maret 2024, sudah ada 16 tersangka kasus korupsi PT Timah. 

Daftar Tersangka Korupsi PT Timah:

1. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung 

2. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung 

3. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN) 

4. MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 

5. EE alias EML, Direktur keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018 

6. BY, mantan Komisaris CV VIP 

7. RI, Direktur utama PT SBS 

8. TN, Beneficial ownership CV VIP dan PT MCN 

9. AA, Manajer Operasional tambang CV VIP 

10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara 

11. RL, General Manager PT TIN 

12. SP, Direktur Utama PT RBT 

13. RA Direktur Pengembangan Usaha PT RBT 

14. ALW, Drektur Operasional PT Timah tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk. 

15. Helena Lim alias HLN, Manager PT QSE 

16. Harvey Moeis (HM), pengusaha