Konferensi Pers Bawaslu Menyikapi Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri, Kamis 28 Desember 2023
Nasional

Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Simak Syarat dan Tata Cara Mendaftarnya!

  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran bagi calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk bertugas pada pemilu di bulan Februari 2024. Pendaftaran tersebut dibuka selama empat hari sejak 2 hingga 6 Januari 2024.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran bagi calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk bertugas pada pemilu di bulan Februari 2024. Pendaftaran tersebut dibuka selama empat hari sejak 2 hingga 6 Januari 2024. 

Diketahui, Pengawas TPS (PTPS) merupakan salah satu pihak yang bertugas pada saat berlangsungnya pemungutan suara dengan tugas melakukan pengawasan. Pembentukan pengawas TPS oleh Bawaslu dilakukan paling lambat 23 hari sebelum pemilu seperti diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Untuk menjadi seorang pengawas TPS, Bawaslu telah menetapkan sejumlah persyaratan termasuk dokumen yang harus dipenuhi untuk mendaftar. Berikut merupakan syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pengawas TPS sebelum mendaftarkan diri. 

Pertama calon pengawas TPS merupakan Warga Negara Indonesia yang pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA sederajat. Calon PTPS harus setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Seorang calon PTPS harus memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil. Syarat selanjutnya yaitu memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. 

Calon PTPS berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. Syarat umum selanjutnya yaitu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Sebagai calon PTPS, maka harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar. 

Mereka yang mendaftarkan diri juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Selanjutnya, PTPS bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 

Seorang calon PTPS juga harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Syarat umum terakhir yaitu bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dokumen yang Harus Dilengkapi

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP);
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Surat Pernyataan bermeterai.

Contoh dokumen seperti riwayat hidup dan surat pernyataan dapat dilihat pada tautan https://drive.google.com/drive/folders/1V6rcGZcw0MVPmPQfTYYGU7zX_w0tS-Cg

Alur dan Jadwal Pendaftaran PTPS 2024

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran oleh bawaslu: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS terpilih: 22 Januari 2024
  • Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.