Bawaslu Cium Dugaan Maladministrasi Terkait Pengiriman Surat Suara ke Taiwan
- Sebelumnya, PPLN Taiwan sudah mengirimkan surat suara kepada pemilih secara bertahap sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023. Sebanyak 31.276 surat suara telah didistribusikan dari total seluruhnya 175.145 surat suara.
Nasional
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada dugaan pelanggaran administrasi terkait pengiriman surat suara untuk pemilu ke Taiwan. Hal itu berdasarkan penelusuran pengiriman surat suara sebelum waktunya oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan.
“Terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN, Pos, dan/atau PPLN Taipei,” kata Anggota Bawaslu, Puadi dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu, dipantau secara daring dari saluran Youtube Bawaslu, Kamis 28 Desember 2023. Dugaan pelanggaran tersebut bakal ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri
Hal itu sebagaimana diatur dalam sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP Nomor 169 Tahun 2023. Soal sanksi, Puadi menjelaskan Bawaslu belum memberikan sebab merupakan ranah Panwaslu Luar Negeri yang saat ini tengah menangani kasus tersebut.
Puadi menjelaskan pengiriman surat secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. Surat akan dikirimkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara tiba. “Pengiriman surat suara kepada pemilih itu baru akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024,” jelas Puadi.
- Barang Berharga Hilang Saat Naik Bus? Ternyata Begini Aturannya
- Ada Gadis Kretek, Ini Daftar Film Indonesia yang Meraih Sukses di Festival Internasional 2023
- Rata-rata Pengeluaran Belanja Online Masyarakat Indonesia Semester II-2023
Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga memberikan tanggapannya soal pernyataan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait surat suara yang dikirimkan lebih awal ke Taiwan. KPU berpandangan dengan menyebut surat suara yang dikirim sebelum waktunya itu masuk dalam kategori surat suara rusak atau tidak sah.
“Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara,” terang Puadi. Menurutnya, hal itu selaras dengan aturan dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49. Puadi menerangkan tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim ke Taiwan itu rusak.
Sebelumnya, PPLN Taiwan sudah mengirimkan surat suara kepada pemilih secara bertahap sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023. Sebanyak 31.276 surat suara telah didistribusikan dari total seluruhnya 175.145 surat suara. Ketua KPU, Hasyim Asyari menyebut bahwa pemilihan di luar negeri memang diselenggarakan lebih awal.
Akan tetapi, Panitia PPLN Taiwan melakukan kesalahan dalam distribusinya di mana mengirimkannya lebih awal dari jadwal seharusnya. Surat suara seharusnya baru dikirim kepada pemilih via pos di mancanegara pada 2-11 Januari 2024 dan dikirim ulang kepada PPLN maksimal 15 Januari 2024.
Rincian 31.276 surat suara yang terlanjur didistribusikan itu meliputi 929 lembar amplop, yang masing-masing berisi dua surat suara untuk pilpres dan pileg DPR RI. Surat suara itu dikirim pada 18 Desember 2023 atau gelombang pertama. Kemudian sebanyak 30.347 lainnya dikirimkan pada 25 Desember 2023 atau gelombang kedua.