Bawaslu Rekomendasikan 780 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang
- Temuan Bawaslu itu berjumlah 780 kasus sehingga rekomendasi Bawaslu, ratusan Tempat Pemungutan Suara atau TPS tersebut harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Nasional
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemilihan ulang di ratusan TPS. Ini setelah badan tersebgut menemukan kasus mobilisasi pemilih yang tidak sah.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 21 Februari 2024 mengatakan temuan itu berjumlah 780 kasus. Di TPS tersebut ada pemilih tidak dilengkapi dengan kartu tanda penduduk atau e-KTP dan surat keterangan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap atau DPT. “Rinciannya terdiri atas 780 rekomendasi PSU,” kata
- Sri Mulyani Tolak Terlibat Pembahasan Anggaran dengan Pemerintahan Baru
- Semen Indonesia di Tuban Adopsi Energi Terbarukan untuk Turunkan Emisi
- Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dipesan, KAI Daop 9 siapkan 7.412 Tiket Perhari
Ada 780 kasus yang memerlukan pemungutan suara ulang (PSU) tersebar di 229 kabupaten-kota dan 38 provinsi. Dari jumlah tersebut, PSU sudah direncanakan untuk dilakukan di 542 titik, sementara 238 titik masih menunggu jadwal.
Selain itu, terdapat juga pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL) di 132 Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta pemungutan dan penghitungan suara susulan (PSS) di 584 titik.
“Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara,” ujar Rahmat.
Rahmat menyebut, selain dari pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar di DPT serta daftar pemilih tambahan, rekomendasi PSU juga mencakup pemilih yang menggunakan e-KTP mereka tetapi memilih di luar domisili mereka tanpa mengurus pemindahan hak pilih. Ada juga kasus di mana pemilih memberikan suara lebih dari satu kali.
Rahmat mengatakan, rekomendasi itu dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih, hak pilih, dan penggunaan hak pilih di TPS.
“Kemurnian surat suara di TPS dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” ujar dia dalam keterangan tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas pemilu, Rahmat menyatakan syarat PSU sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, serta Pasal 109 dan Pasal 110 PKPU 25/2023 yang mengatur syarat-syarat untuk PSL dan PSS.
- Perpres Publisher Rights Diharapkan Naikkan Nilai Tawar Media
- Jokowi Klaim Publisher Rights Tak untuk Kekang Kebebasan Pers
- IHSG Sesi I Turun 0,69 Persen, Saham PGAS hingga MAPI Top Gainers LQ45
Total titik untuk PSL adalah 132, tersebar di 20 kabupaten-kota dan 14 provinsi. Dari jumlah tersebut, 91 titik sudah memiliki jadwal PSL, sementara 41 titik belum memiliki jadwal. Sementara itu, PSS dilakukan di 584 titik, meliputi 15 kabupaten-kota yang tersebar di 9 provinsi. Dari jumlah tersebut, 175 titik sudah memiliki jadwal PSS, sedangkan 409 titik belum memiliki jadwal.
Beberapa daerah yang perlu melakukan PSU termasuk Papua Tengah, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku.