Pertambangan batu bara milik PT Bayan Resources Tbk (BYAN).
Industri

Bayan Resources (BYAN) Tinggalkan 10.000 Hektare Lahan Tambang Batu Bara Gara-Gara Ini!

  • PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memutuskan untuk mengakhiri proses eksplorasi pada lahan yang dimiliki oleh kedua anak usaha yang tidak dimiliki secara langsung, yakni PT Mahakam Bara Energi (MBE) dan PT Mahakam Energi Lestari (MEL).
Industri
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Emiten tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memutuskan untuk mengakhiri proses eksplorasi pada lahan yang dimiliki oleh kedua anak usaha yang tidak dimiliki secara langsung, yakni PT Mahakam Bara Energi (MBE) dan PT Mahakam Energi Lestari (MEL).

Lahan tambang itu berada di Kecamatan Long Bangun, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Adapun luas tambang yang dimiliki masing-masing perusahaan itu sebesar 5.000 hektare.

Direktur Bayan Resources Jenny Quantero beralasan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua anak usahanya itu telah habis dan tidak akan melanjutnya perpanjangan. Sebab, sudah tidak ada lagi cadangan batu bara pada daerah tersebut.

Berdasarkan laporan Sumber Daya dan Cadangan Tambang Batu Bara Open Cut (JORC) per 1 April 2022, cadangan batu bara yang dimiliki MBE dan MEL adalah nihil. Selain itu, wilayah pertambangan berada pada kawasan kehutanan.

Pada 21 Februari 2023, kedua anak usaha perseroan telah menerima Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, masing-masing tertanggal 4 Juli 2018 dan 16 Juli 2018.

Jenny menerangkan keputusan pengakhiran itu diterbitkan ketika MBE dan MEL berada pada periode suspensi tahap kegiatan eksplorasi. Di mana persetujuan suspensi turut dirilis oleh Gubernur Kalimantan Timur.

“Periode suspensi yang diberikan sejak 1 Juli 2015 dan beberapa diperpanjang, masing-masing hingga 22 Juli 2020 dan 23 Juli 2020,” ujarnya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 22 Februari 2023.

Dengan berakhirnya masa suspensi itu, MBE dan MEL telah mengajukan permohonan perpanjangan suspensi, mengingat pada saat itu terdapat peralihan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.

Aturan ini tertuang pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mengacu beleid tersebut, MBE dan MEL melanjutkan proses permohonan perpanjangan suspensi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga saat ini.

“Karena adanya keputusan pengakhiran dan tidak dilakukannya upaya hukum atas penerbitan keputusan pengakhiran tersebut, maka MBE dan MEL tidak lagi memiliki IUP pada lahan tambang tersebut,” tutup Jenny.